Sabtu, 01 Juli 2017

Konservasi Arsitektur Kawasan Menteng

Konservasi adalah pelestarian namun demikian dalam khasanah para pakar konservasi ternyata memiliki serangkaian pengertian yang berbeda-beda implikasinya. Istilah konservasi yang biasa digunakan para arsitek mengacu pada Piagam dari International Council of Monuments and Site (ICOMOS) tahun 1981 yang dikenal dengan Burra Charter. Kegiatan konservasi meliputi seluruh kegiatan pemeliharaan sesuai dengan kondisi dan situasi lokal maupun upaya pengembangan untuk pemanfaatan lebih lanjut. Suatu program konservasi sedapat mungkin tidak hanya dipertahankan keaslian dan perawatannya, namun tidak mendatangkan nilai ekonomi atau manfaat lain bagi pemilik atau masyarakat luas.

Konsep pelestarian yang dinamik tidak hanya mendapatkan tujuan pemeliharaan bangunan tercapai namun dapat menghasilkan pendapatan dan keuntungan lain bagi pemakainya. Dalam hal ini peran arsitek sangat penting dalam menentukan fungsi yang sesuai karena tidak semua fungsi dapat dimasukkan. Kegiatan yang dilakukan ini membutuhkan upaya lintas sektoral, multidimensi dan disiplin, serta berkelanjutan. Dan pelestarian merupakan upaya untuk menciptakan pusaka budaya masa mendatang (future heritage), seperti kata sejarawan bahwa sejarah adalah masa depan bangsa. Masa kini dan masa depan adalah masa lalu generasi berikutnya. Bentuk-bentuk dari kegiatan konservasi antara lain :

1.    Restorasi (dalam konteks yang lebih luas) ialah kegiatan mengembalikan bentukan fisik suatu tempat kepada kondisi sebelumnya dengan menghilangkan tambahan- tambahan atau merakit kembali komponen eksisting menggunakan material baru.

2.    Restorasi(dalamkonteks terbatas) ialah kegiatan pemugaran untuk mengembalikan bangunan dan lingkungan cagar budaya semirip mungkin ke bentuk asalnya berdasarkan data pendukung tentang bentuk arsitektur dan struktur pada keadaan asal tersebut dan agar persyaratan teknis bangunan terpenuhi. (Ref.UNESCO.PP. 36/2005).

3.    Preservasi (dalam konteks yang luas) ialah kegiatan pemeliharaan bentukan fisik suatu tempat dalam kondisi eksisting dan memperlambat bentukan fisik tersebut dari proses kerusakan.

4.    Preservasi (dalam konteks yang terbatas) ialah bagian dari perawatan dan pemeliharaan yang intinya adalah mempertahankan keadaan sekarang dari bangunan dan lingkungan cagar budaya agar kelayakan fungsinya terjaga baik (Ref. UNESCO.PP. 36/2005).

5.    Konservasi ( dalam konteks yang luas) ialah semua proses pengelolaan suatu tempat hingga terjaga signifikasi budayanya. Hal ini termasuk pemeliharaan dan mungkin(karena kondisinya) termasuk tindakan preservasi,restorasi,rekonstruksi,konsoilidasi serta revitalisasi. Biasanya kegiatan ini merupakan kombinasi dari beberapa tindakan tersebut.

 6.    Konservasi (dalam konteks terbatas) dari bangunan dan lingkungan ialah upaya perbaikan dalam rangka pemugaran yang menitikberatkan pada pembersihan dan pengawasan bahan yang digunakan sebagai kontsruksi bangunan, agar persyaratan teknis bangunan terpenuhi. (Ref. UNESCO.PP. 36/2005). 

7.    Rekonstruksi ialah kegiatan pemugaran untuk membangun kembali dan memperbaiki seakurat mungkin bangunan dan lingkungan yang hancur akibat bencana alam, bencana lainnya, rusak akibat terbengkalai atau keharusan pindah lokasi karena salah satu sebab yang darurat, dengan menggunakan bahan yang tersisa atau terselamatkan dengan penambahan bahan bangunan baru dan menjadikan bangunan tersebut layak fungsi dan memenuhi persyaratan teknis. (Ref. UNESCO.PP. 36/2005).

8.    Konsolidasi ialah kegiatan pemugaran yang menitikberatkan pada pekerjaan memperkuat, memperkokoh struktur yang rusak atau melemah secara umum agar persyaratan teknis bangunan terpenuhi dan bangunan tetap layak fungsi. Konsolidasi bangunan dapat juga disebut dengan istilah stabilisasi kalau bagian struktur yang rusak atau melemah bersifat membahayakan terhadap kekuatan struktur.

9.    Revitalisasi ialah kegiatan pemugaran yang bersasaran untuk mendapatkan nilai tambah yang optimal secara ekonomi, sosial, dan budaya dalam pemanfaatan bangunan dan lingkungan cagar budaya dan dapat sebagai bagian dari revitalisasi kawasan kota lama untuk mencegah hilangnya aset-aset kota yang bernilai sejarah karena kawasan tersebut mengalami penurunan produktivitas. (Ref.UNESCO.PP. 36/2005, Ditjen PU-Ditjen Tata Perkotaan dan Tata Pedesaan).

10.  Pemugaran adalah kegiatan memperbaiki atau memulihkan kembali bangunan gedung dan lingkungan cagar budaya ke bentuk aslinya dan dapat mencakup pekerjaan perbaikan struktur yang bisa dipertanggungjawabkan dari segi arkeologis, histories dan teknis. (Ref. PP.36/2005). Kegiatan pemulihan arsitektur bangunan gedung dan lingkungan cagar budaya yang disamping perbaikan kondisi fisiknya juga demi pemanfaatannya secara fungsional yang memenuhi persyaratan keandalan bangunan.

Keadaan eksisting bangunan tua di kawasan Menteng masih terjaga dan dirawat sampai saat ini, tidak ada bangunan yang dirubah wajahnya hanya dilakukan perbaikan saja seperti bentuk semula dan dilakukan pengecatan pada bagian bangunan yang usang. Bangunan kawasan Menteng yang masih terlihat jelas masa lalunya dan terawat diantaranya yaitu Masjid Cut Mutia, Gedung Joeang 45, Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Gereja St. Theresia, dan Gereja GPIB Jemaat Paulus. Bangunan ini merupakan bangunan bersejarah dimasanya telah dibangun cukup lama dan masih terlihat seperti mulanya sehingga bangunan ini perlu dijaga dan dirawat.


Eksisting Kawasan Menteng
Bangunan-bangunan yang berdiri di kawasan Menteng dibangun pada masa penjajahan dan kolonialisasai Belanda dan merupakan kawasan yang dijadikan perumahan bagi pegawai kolonial Belanda sehingga bangunan di kawasan ini dirancang seelegan dan spesail dengan gaya yang terkenal di masanya yaitu gaya arsitektural klasik Indis atau Hindia Klasik atau disebut juga “Indo-Eropa” terdapat campuran budaya eropa dan Indonesia.


Berdasarkan arahan RTBL maka pada pekerjaan Desain kawasan menteng ini akan melanjutkan beberapa hal penting dan memilih spot-spot kawasan dimana yang akan menjadi prioritas penanganan pada pembangunan tahap pertama, dan kemudian pembangunan pada tahap-tahap selanjutnya.

Konsep Desain Tata Guna Masa Bangunan

Skenario Konsep Desain Tata Masa Bangunan Berdasarkan Pemanfaatan dan pengembangan bangunan konservasi, diarahkan kepada pengembangan Wisata Budaya, Wisata Agro, yang berpedoman kepada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Fungsi Bangunan Konservasi di kawasan Menteng, yang terdiri dari :

1.      Masjid Cut Mutia










 
2.      Gedung Joang 45





3.      Museum Perumusan Naskah Proklamasi



4.      Gereja St. Theresia





5.      Gereja GPIB Jemaat Paulus





Konsep Zonasi Kawasan

Zonasi dijabarkan ke dalam dua pemikiran kerangka besar , yaitu : Lingkungan Alam atau Zona Dinamis Dan Lingkungan Buatan atau Zona Statis. Zona Dinamis terdiri dari zona Penyangga dan zona pengembangan. Zona Statis terdiri dari zona inti

a.      Zona Inti

Zona Inti merupakan kawasan yang termasuk dalam zona statis. Dimana pada kawasan ini dan kawasan yang di preservasi kawasan cagar budaya. Pada kawasan ini diperlukan suatu tata lingkungan sebagai daya dukung kawasan inti.

b.      Zona Penyangga

Zona penyangga merupakan kawasan yang termasuk dalam zona Dinamis. Dimana pada kawasan ini merupakan kawasan untuk mencover kawasan inti. Kawasan ini perlu penataan bangunan dan lingkungan permukiman sebagai sirkulasi acces ke kawasan Setu Babakan

c.       Zona Pengembangan

Zona pengembangan merupakan kawasan yang akan dikembangkan sebagai kawasan yang dapat menampung kebutuhan dari sarana dan prasarana. Maka kawasan pengembangan ini perlu di perhatikan karena kawasan ini nantinya juga sebagai kawasan wisata bagi masyarakat yang memerlukannya.


Konsep Sirkulasi Kendaraan Dan Pedestrian

  • Areal zona inti solusi desain 1(Masjid Cut Mutia)


Merupakan pengembangan yang berada di lokasi sekitar Masjid  cocok untuk areal parkir dan pengembangan lokasi PKL dan fasilitas lainnya.Namun harus dikonfirmasi dahulu untuk dijadikan kawasan pengembangan dan Perlu penataan yang menyeluruh terhadap kawasan tersebut, meliputi perencanaan parkir dan areal PKL, service area seperti kantin, toilet umum, dan lain-lainnya. dan pedestrian harus dibuat dari bahan yang materialnya menyerap air, seperti conblok.

  • Areal zona inti solusi desain 2 (Gedung Djoang 45)


Merupakan lokasi pengembangan yang berada di lahan kosong milik penduduk yang sekarang ini kondisi tak terawat. Pada lokasi ini baik direncanakan sarana dan prasarana  PKL, ruang terbuka/plaza,  areal parkir, area service, dan kios cendramata. Namun permasalahannya adalah lahan ini milik penduduk setempat, dan tidak di ketahui pemilik aslinya. Jalan, gang, dan pedestrian harus dibuat dari bahan yang materialnya menyerap air, seperti conblok.

  • Areal zona inti solusi desain 3(Museum Peumusan Naskah Proklamasi)


Merupakan pengembangan yang berada di lokasi sekitar museum yang  cocok untuk areal parkir dan pengembangan lokasi PKL dan fasilitas lainnya.Namun harus dikonfirmasi dahulu untuk dijadikan kawasan pengembangan dan Perlu penataan yang menyeluruh terhadap kawasan tersebut, meliputi perencanaan parkir dan areal PKL, service area seperti kantin, toilet umum, dan took cendramata. dan pedestrian harus dibuat dari bahan yang materialnya menyerap air, seperti conblok.

  • Areal zona inti solusi desain 4 (Gereja GPIB Jemaat Paulus)


Merupakan lokasi pengembangan yang berada disekitar Gereja yang cocok untuk daerah pengembangan Pada lokasi ini baik direncanakan sarana areal parkir, area service, dan kios cendramata, dan took buku rohani, dan pedestrian harus dibuat dari bahan yang materialnya menyerap air, seperti conblok.

  • Areal zona inti solusi desain 5 (Dewan Harapan Nasional 45)


Merupakan lokasi pengembangan yang berada di sekitar bangunan, Pada lokasi ini baik direncanakan sarana dan prasarana  PKL, ruang terbuka/plaza,  areal parkir, area service, dan kios cendramata. Jalan, gang, dan pedestrian harus dibuat dari bahan yang materialnya menyerap air, seperti conblok.


Sumber :

http://albertus-konservasi-arsitektur.blogspot.co.id/2013/07/kawasan-menteng.html

https://debbychintyatari.wordpress.com/2016/03/05/konservasi-kawasan-menteng-jakarta-pusat/

https://nuryuwandalinda.wordpress.com/2016/06/30/konservasi-arsitektur-kawasan-menteng/