Senin, 09 Juni 2014

Franchise antara Nasionalisme dan Globalisasi


Pengertian Waralaba ( Franchise)

Franchise sendiri berasal dari bahasa latin yakni francorum rex yang artinya “bebas dari ikatan”, yang mengacu pada kebebasan untuk memiliki hak usaha. Pengertian Franchising (Pewaralabaan) adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang atau jasa .

Secara sederhana, benang merah waralaba adalah penjualan paket usaha komprehensif dan siap pakai yang mencakup merek dagang, material dan pengolaan manajemen. Oleh karena itu, pihak-pihak yang terlibat dalam franchising.

Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Waralaba ialah: Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.

(Pewaralabaan) terbagi atas 2 segmen yakni :

·         Franchisor atau pemberi waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya. Franchisor sudah harus siap dengan perlengkapan operasi bisnis dan kinerja manajemen yang baik, menjamin kelangsungan usaha dan distribusi bahan baku untuk jangka panjang, serta menyediakan kelengkapan usaha sampai ke detail yang terkecil. Franchisor juga sudah harus menyediakan perhitungan keuntungan yang didapat, neraca keuangan yang mencakup BEP (Break Event Point) dan ROI (Return On Investment).

·    Franchisee atau penerima waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba.Franchisee hanya menyediakan tempat usaha dan modal sejumlah tertentu bergantung pada jenis waralaba yang akan dibeli. Namun franchisee juga mempunyai kewajiban non-finansial yang sangat esensial yakni menjaga image produk waralaba. Franchisee mempunyai dua kewajiban finansial yakni membayar franchise fee dan royalti fee. Franchise fee adalah jumlah yang harus dibayar sebagai imbalan atas pemberian hak intelektual pemberi waralaba, yang dibayar untuk satu kali (one time fee) di awal pembelian waralaba. Royalti fee adalah jumlah uang yang dibayarkan secara periodik yang merupakan persentase dari omzet penjualan. Nilai franchisee fee dan royalti fee ini sangat bervariatif, bergantung pada jenis waralaba.

Jenis waralaba (Franchise)

Waralaba dapat dibagi menjadi dua:

·         Waralaba luar negeri/asing adalah waralaba yang berasal dari luar negeri, jenis waraaba ini cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi. Contohnya : McDonald’s, Kentucky Fried Chicken, Bread Talk, Starbucks, Pizza Hut, dll.

·         Waralaba dalam negeri adalah waralaba yang berasal dari dalam negeri, jenis wara laba ini juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.contoh wara laba local : Primagama, Alfamart, Martha Tilaar, Roti Buana, Edward Forrer, Bogasari Baking Center dan berbagai nama lainnya.

Dalam bisnis franchise ini, yang dapat diminta dari franchisor oleh franchisee adalah sebagai berikut :

§     Brand name yang meliputi logo, peralatan dan lain-lain.
§     System dan manual operasional bisnis.
§     Dukungan dalam beroperasi. Karena franchisor lebih mempunyai pengalaman luas.
§     Pengawasan (monitoring). Untuk memastikan bahwa sistem yang disediakan dijalankan dengan baik dan benar secara konsisten.
§     Penggabungan promosi/joint promotion, hal ini berkaitan dengan brand name.
§     Pemasokan, ini berlaku bagi franchisee tertentu, misalnya bagi franchisor yang merupakan supplier bahan makanan/minuman. Kadang franchisor juga memasok mesin-mesin atau peralatan yang diperlukan.

Tipe-tipe Franchise (waralaba)

Dalam praktek pelaksanaannya, dapat dijumpai beberapa tipe franchising, yaitu :

1.      Trade Name Franchising
dalam tipe ini franchisee memperoleh hak untuk memproduksi, sebagai contoh, PT. Great River memiliki hak untuk memproduksi pakaian dalam Triumph dengan lisensi dari jerman.

2.      Product Distribution Franchising
Dalam tipe ini, franchisee memperoleh hak untuk distribusi di wilayah tertentu, misalnya soft drink, cosmetics.

3.      Pure Franchising/ bisiness Format
dalam tipe ini franchisee memperoleh hak sepenuhnya, mulai dari trademark, penjualan, peralatan, metode operasi, strategi pemasaran, bantuan manajemen dan teknik, pengendalian kualitas, dan lain-lain. Contohnya adalah restaurant, fash food, pendidikan, dan konsultan.

Keuntungan dan kerugian franchise

Keuntungan memasuki pasar internasional dengan bisnis franchise, adalah :

·         pengalaman dan factor sukses
·         bantuan keuangan dari franchising
·         brand nama dan reputasi
·         bisnis sudah terbangun
·         terdapat standar mutu
·         biaya produksi rendah
·         kesiapan manajemen
·         bantuan manajeman dan teknik
·         frofit lebih tonggi
·         perlindungan wilayah
·         memperoleh manfaat market research dan product development
·         resiko gagal kecil
·         franchisor memberikan banyak bantuan, kepada franchise.

Kerugian-kerugian franchise :

·         program latihan franchisor terkadang jauh dari harapan
·         franchisor hanya sedikit memberikan kebebasan

Perkembangan frenchise di Indonesia:

·         Di Indonesia waralaba yang berkembang pesat dan masih sangat menguntungkan adalah waralaba di bidang makanan (Wong Solo, Sapo Oriental, CFC, Hip Hop, Red Crispy,Papa Rons dan masih banyak merek lainnya).
·         Waralaba berbentuk retail mini outlet (IndomaretYomartAlfaMart) banyak menyebar ke pelosok kampung dan pemukiman padat penduduk.
·         Di bidang Telematika atau Information & Communication Technology , juga mulai diminati pada 3 tahun terakhir ini berkembang beberapa bidang waralaba seperti distribusi tinta printer refill/cartridge (Inke, X4Print, Veneta dll) , pendidikan komputer (Widyaloka, Binus) , distribusi peralatan komputer ( Micronics Distribution ) , Warnet / NetCafe (Multiplus, Java NetCafe, Net Ezy) , Kantor Konsultan Solusi JSI , dll.
·         Yang juga menguntungkan adalah waralaba di bidang pendidikan (Science Buddies, ITutorNet,Primagama, Sinotif) , lebih menarik lagi terdapat Sekolah robot ( Robota Robotics School ), taman bermain (SuperKids) dan taman kanak-kanak(FastractKids, Kids2success , Townfor Kids) , Pendidikan Bahasa Inggris (EF/English FirstILPDirect English) dll.
·         Perkembangan merek dan waralaba dalam negeri cukup pesat dan pada pameran pameran franchise di tanah air terlihat banyak merek merek nasional Indonesia bersaing dengan merek global dan regional.

Jadi, alangkah baiknya kita sebagai warga Negara Indonesia memilih untuk menggunakan segala macam produk asli Indonesia, karena Indonesia juga mampu membuat produk – produk yang berkualitas yang tidak kalah dengan produk luar negeri.

Referensi : 

lindapushyy.blogspot.com/2012/11/pengertian-waralaba-franchising.html

id.wikipedia.org/wiki/waralaba


Pedophilia



Pedophilia terdiri dari dua suku kata: pedo (anak) dan philia (cinta). 


        Pedofilia adalah kecenderungan seseorang yang telah dewasa baik pria maupun wanita untuk melakukan aktivitas seksual berupa hasrat ataupun fantasi impuls seksual dengan anak-anak kecil. Bahkan terkadang melibatkan anak dibawah umur. Biasanya anak-anak yang menjadi korban berumur dibawah 13 tahun. Sedangkan penderita umumnya berumur diatas 16 tahun. 

      Adapun aktivitas seks yang dilakukan oleh para pedofil sangat bervariasi. Misalnya dengan menelanjangi anak, melakukan masturbasi dengan anak, bersenggama dengan anak. bahkan jenis aktivitas seksual lainnya termasuk stimulasi oral pada anak, penetrasi pada mulut anak, vagina ataupun anus dengan jari, benda asing atau bisa jadi penis.


    Sedikitnya ada 2 (dua) solusi yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus pedofilia terhadap anak-anak di negeri kita yang mayoritas muslim. Solusi pertama adalah membangkitkan gerakan gemar membayar zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) di kalangan umat Islam.Seperti dijelaskan pada awal-awal tulisan ini, sebagian besar korban pedofilia adalah pekerja anak. Mereka terpaksa mengais-ngais uang di jalanan maupun tempat-tempat wisata yang membahayakan fisik, mental, bahkan kehormatan karena kemiskinan orangtua.

   Dengan semakin banyaknya umat Islam yang membayar ZIS, maka dana kaum muslimin yang berhasil dihimpun akan semakin besar pula. Sebagian dana ZIS tersebut adalah hak masyarakat miskin, seperti dinyatakan Allah SWT:

“Sesungguhnya zakat-zakat (harta) itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At Taubah : 60)
              Dengan demikian, lembaga pengelola ZIS dapat mengalokasikan sebagian dana dari umat Islam itu untuk memberikan santunan dan modal kerja bagi kaum dhuafa, agar mereka dapat berwiraswasta dan segera terentas dari kemiskininan. 
        Jika mereka tidak miskin lagi, tentu anak-anak mereka tidak akan mengais-ngais uang di jalanan.Bahkan sebagian dana ZIS juga dapat dipergunakan untuk memberikan tunjangan sosial maupun tunjangan pendidikan (beasiswa) bagi anak-anak kaum dhuafa. Oleh karena itu, hendaknya kaum muslimin semakin bersemangat untuk menyalurkan dana ZIS-nya di lembaga-lembaga amil zakat nasional, baik yang dikelola pemerintah maupun yang diupayakan oleh ormas-ormas Islam.
       Di negara yang menerapkan hukum Islam seperti Saudi Arabia, angka kejahatan pedofilia sangat kecil. Masyarakat di negara-negara penegak syariat Islam takut melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak karena tidak ingin dihukum pancung. Coba kita bandingkan dengan negara-negara sekuler yang memberlakukan hukum buatan manusia, seperti Indonesia. 
      Angka kejahatan pedofilia sangat besar. Bahkan di negara-negara Barat yang menentang hukum Islam, kejahatan berat terhadap anak-anak ini juga melibatkan para pemuka agama nasrani di gereja-gereja mereka. Wallahua’lam.

Jauhilah perbuatan maksiat. Aamiin


Referensi :

www.hidayatullah.com/artikel/opini/read/2011/07/23/3917/pedofilia-dan-derita-anak-anak-indonesia.html#.U5XJtNzoQ2U

https://id.answer.yahoo.com/question/index?qid=20071125033713AAH3wFg

israelpalestine-speedy.blogspot.com