Minggu, 22 November 2015

Rusunami dan Rusunawa untuk Kalangan Menengah Kebawah


Rumah Susun Sederhana Sewa (RUSUNAWA) adalah rumah susun sederhana yang disewakan kepada masyarakat perkotaan yang tidak mampu untuk membeli rumah atau yang ingin tinggal untuk sementara waktu misalnya para mahasiswa, pekerja temporer dan lain lainnya. Rusunawa yang telah dibangun oleh Perumnas tersebar di beberapa kota besar seperti di Cengkareng, Koja, Kemayoran, Pasar Jumat, Pulogebang Jakarta, Surabaya, Cirebon, Batam, Makasar, Padang, Pontianak dan Samarinda.

UU NO 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN

Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun merumuskan bahwa rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun merumuskan bahwa bagian bersama adalah bagian rumah susun yang dimiliki secara terpisah tidak untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan-satuan rumah susun. Penjelasan Pasal 25 ayat 1 undang-undang tersebut memberi contoh bagian bersama adalah antara lain : pondasi, kolom, balok, dinding, lantai, atap, talang air, tangga, lift, selasar, saluran-saluran, pipa-pipa, jaringan- jaringan listrik, gas dan teleko munikasi.

RUSUNAMI & RUSUNAWA

Rusunami merupakan akronim dari Rumah Susun Sederhana Milik. Rumah Susun atau Rusun merupakan kategori resmi pemerintah Indonesia untuk tipe hunian bertingkat seperti apartemen, kondominium, flat, dan lain-lain.

Namun pada perkembangannya kata ini digunakan secara umum untuk menggambarkan hunian bertingkat kelas bawah. Penambahan kata Sederhana setelah rusun bisa berakibat negatif, karena pada pikiran masyarakat awam rusun yang ada sudah sangat sederhana. Kenyataannya rusunami yang digalakkan pemerintah dengan sebutan proyek 1000 Menara merupakan rusuna bertingkat tinggi yaitu rusun dengan jumlah lantai lebih dari 8 yang secara fisik luar hampir mirip dengan rusun apartemen yang dikenal masyarakat luas. Kata Milik berarti seseorang pengguna tangan pertama harus membeli dari pengembangnya. Sedangkan Rusunawa atau Rumah Susun Sederhana Sewa berarti pengguna harus menyewa dari pengembangnya.

Jenis-Jenis RUSUN :

- Rumah Susun Umum : dibangun untuk memenuhi kebutuhan perumahan di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.Rusun ini memiliki 2 jenis yaitu RUSUNAMI (Rumah Sususn Umum Milik) yang kepemilikannya berada di tangan pertama yang membeli unit rusun dari pengembang.Para pengembang lebih memilih pemakaian istilah Apartemen bersubsidi untuk rusunami.Sedangkan RUSUNAWA(Rumah Susun Umum Sewa)penggunanya harus menyewa dari pengembang.

- Rumah Susun Khusus : dibangun untuk memenuhi kebutuhan khusus

- Rumah Susun Negara : dimiliki negara dan menjadi tempat tinggal bagi para pegawai negeri untuk menunjang pekerjaannya.

- Rumah Susun Komersial : dibangun untuk mendapatkan keuntungan.Seperti apartemen,kondominium, flat,dll.


Sumber Referensi :






Ruang Terbuka Hijau



Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Penyediaan dan pemanfaatan RTH dalam RTRW Kota/RDTR Kota/RTR Kawasan Strategis Kota/RTR Kawasan Perkotaan, dimaksudkan untuk menjamin tersedianya ruang yang cukup bagi: 

Ø  kawasan konservasi untuk kelestarian hidrologis;
Ø  kawasan pengendalian air larian dengan menyediakan kolam retensi;
Ø  area pengembangan keanekaragaman hayati;
Ø  area penciptaan iklim mikro dan pereduksi polutan di kawasan perkotaan;
Ø  tempat rekreasi dan olahraga masyarakat;
Ø  tempat pemakaman umum;
Ø  pembatas perkembangan kota ke arah yang tidak diharapkan;
Ø  pengamanan sumber daya baik alam, buatan maupun historis;
Ø  penyediaan RTH yang bersifat privat, melalui pembatasan kepadatan serta kriteria pemanfaatannya;
Ø  area mitigasi/evakuasi bencana; dan
Ø  ruang penempatan pertandaan (signage) sesuai dengan peraturan perundangan dan tidak mengganggu fungsi utama RTH tersebut. 

    Elemen lansekap, adalah segala sesuatu yang berwujud benda, suara, warna dan suasana yang merupakan pembentuk lansekap, baik yang bersifat alamiah maupun buatan manusia. Elemen lansekap yang berupa benda terdiri dari dua unsur yaitu benda hidup dan benda mati; sedangkan yang dimaksud dengan benda hidup ialah tanaman, dan yang dimaksud dengan benda mati adalah tanah, pasir, batu, dan elemen-elemen lainnya yang berbentuk padat maupun cair.

Manfaat RTH

Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas: 

Manfaat langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat tangible), yaitu membentuk keindahan dan kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga, buah); 
Manfaat tidak langsung (berjangka panjang dan bersifat intangible), yaitu pembersih udara yang sangat efektif, pemeliharaan akan kelangsungan persediaan air tanah, pelestarian fungsi lingkungan beserta segala isi flora dan fauna yang ada (konservasi hayati atau keanekaragaman hayati).

Penyediaan RTH di Kawasan Perkotaan dapat didasarkan pada:

Ø  Luas wilayah
Ø  Jumlah penduduk
Ø  Kebutuhan fungsi tertentu

Penyediaan RTH Berdasarkan Luas Wilayah 

Penyediaan RTH berdasarkan luas wilayah di perkotaan adalah sebagai berikut:

Ruang terbuka hijau di perkotaan terdiri dari RTH Publik dan RTH privat;
Proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30% yang terdiri dari 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% terdiri dari ruang terbuka hijau privat;
Apabila luas RTH baik publik maupun privat di kota yang bersangkutan telah memiliki total luas lebih besar dari peraturan atau perundangan yang berlaku, maka proporsi tersebut harus tetap dipertahankan keberadaannya. 

Proporsi 30% merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan keseimbangan mikroklimat, maupun sistem ekologis lain yang dapat meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota.
Penyediaan RTH Berdasarkan Jumlah Penduduk

Untuk menentukan luas RTH berdasarkan jumlah penduduk, dilakukan dengan mengalikan antara jumlah penduduk yang dilayani dengan standar luas RTH per kapita sesuai peraturan yang berlaku. 

250 jiwa : Taman RT, di tengah lingkungan RT
2500 jiwa : Taman RW, di pusat kegiatan RW
30.000 jiwa : Taman Kelurahan, dikelompokan dengan sekolah/ pusat kelurahan
120.000 jiwa : Taman kecamatan, dikelompokan dengan sekolah/ pusat kecamatan 
480.000 jiwa : Taman Kota di Pusat Kota, Hutan Kota (di dalam/kawasan pinggiran), dan Pemakaman (tersebar)

Penyediaan RTH Berdasarkan Kebutuhan Fungsi Tertentu

Fungsi RTH pada kategori ini adalah untuk perlindungan atau pengamanan, sarana dan prasarana misalnya melindungi kelestarian sumber daya alam, pengaman pejalan kaki atau membatasi perkembangan penggunaan lahan agar fungsi utamanya tidak teganggu.

RTH kategori ini meliputi: jalur hijau sempadan rel kereta api, jalur hijau jaringan listrik tegangan tinggi, RTH kawasan perlindungan setempat berupa RTH sempadan sungai, RTH sempadan pantai, dan RTH pengamanan sumber air baku/mata air.

Sumber Referensi :

http://www.penataanruang.com/ruang-terbuka-hijau.html

http://williamarsitektur.blogspot.co.id/2014/11/kota-yang-telah-menerapkan-rth-30-dari.html

Senin, 12 Oktober 2015

Hubungan Antara Hukum Dan Pranata Pembangunan Di Bidang Arsitektur


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,HUKUM adalah (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis.


PRANATA adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat, institusi. PEMBANGUNAN adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Jadi dapat di artikan bahwa hukum pranata pembangunan adalah suatu peraturan perundang - undangan yang mengatur suatu sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi yang di miliki oleh kelompok ataupun individu dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan hidup bersama.

     Dapat disimpulkan bahwa, pranata pembangunan bidang arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan. Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang public.

              Pranata dibidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan system, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi yang berbeda sehingga menciptakan anomali yang berbeda juga sesuai dengan kasus masing-masing.

Didalam proses membentuk ruang dari akibat kebutuhan hidup manusia, maka ada cara teknik dan tahapan metoda untuk berproduksi dalam penciptaan ruang. Misalnya secara hirarki dapat disebutkan ‘ruang tidur’ yaitu sebagai ruang untuk istirahat, sampai dengan ‘ruang kota’ sebagai ruang untuk melakukan aktifitas sosial, ekonomi, dan budaya. Secara fungsi ruang memiliki peran yang berbeda menurut tingkat kebutuhan hidup manusia itu sendiri, seperti ruang makan, ruang kerja, ruang baca, dan seterusnya. Secara structural ruang memiliki pola susunan yang beragam, ada yang liniear, radial, mengelompok, dan menyebar. Estetika adalah pertimbangan penciptaan ruang yang mewujudkan rasa nyaman, rasa aman, dan keindahan.

Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengikat yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Sedangkan dalam dunia arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan.

Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.

Struktur Hukum Pranata di Indonesia
1.         Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2.         Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3.         Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilanMahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.

Contoh Bentuk Kerjasama Antara Pelaku Pembangunan Beserta Tugas dan Kewajiban Masing-Masing

SURAT PERJANJIAN

TENTANG
PEKERJAAN PEMBANGUNAN KIOS DAN RUMAH KOS
DI JL. PARANGLIRIS RAYA
TEGALREJO – SONDAKAN - LAWEYAN
S O L O

Pada hari ini Senin, tanggal 20, bulan Juni, tahun duaribu sebelas (20-6-2011), yang bertanda tangan dibawah ini :

I. Nama : Anastasia Esthe Pontjo Sarwendah
  Alamat  : Fajar Indah AD 2/3
                  Baturan - Colomadu
                  Karanganyar
                  Phone : 08164278946

Bertindak atas nama perorangan, selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama,

II. Nama : Harry Suswanto
   Alamat  : Jl. Parang Liris Raya 14
                   Tegalrejo - Sondakan
                   Laweyan
                   Solo
                   Phone : 0816674393

Bertindak atas nama perusahaan CV. Dutamas Sakti, sebagai pemborong tenaga kerja dan bahan material, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua,

Pihak Pertama telah menyetujui dan memberikan tugas kepada Pihak Kedua untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan rumah tinggal yang berlokasi di Jl. Parangliris Raya, tegalrejo, Sondakan, Laweyan, Solo.

Pihak Kedua telah menyetujui melaksanakan pekerjaan tersebut yang diberikan oleh Pihak Pertama.
Kedua belah pihak sepakat dalam hubungan kerja ini mengikuti syarat-syarat sebagai berikut :

Pasal 1

LINGKUP PEKERJAAN

1.                   Lingkup pekerjaan yang diberikan pihak pertama kepada pihak kedua adalah sesuai dengan gambar kerja, volume, specifikasi, serta RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang telah disepakati bersama, yang mana akan dilampirkan juga pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh pihak kedua di sebalik perjanjian ini sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan perjanjian ini.

2.                   Pekerjaan pembangunan dilaksanakan sesuai dengan jumlah atau volume pekerjaan dan spesifikasi bahan yang telah disetujui kedua belah pihak.

Pasal 2

BIAYA DAN VOLUME PEKERJAAN

1.                   Biaya pekerjaan ini adalah sejumlah Rp. 410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah) atau dengan jumlah volume sesuai gambar yang telah ditanda tangani (disetujui) kedua pihak (biaya ini diluar biaya perijinan dan pajak apabila ada).
2.                   Adapun cara pembayarannya akan dibayarkan sesuai termin yaitu sebagai berikut :
a.                   Ketika surat perjanjian ini ditanda tangani akan dibayar 25% atau sebesar Rp.102.500.000,-
b.                  Ketika akan didilaksanakan pekerjaan atap baja ringan dan pasang genteng  akan dibayar 25% atau sebesar Rp. 102.500.000,-
c.                   Ketika akan dimulai pekerjaan pasangan keramik akan dibayar 25% atau sebesar Rp. 102.500.000,-
d.                  Ketika akan dimulai pekerjaan pengecatan dan politur akan dibayar 20% atau sebesar  Rp. 82.000.000,-
e.                  Ketika penyerahan kunci akan dibayar 5% atau sebesar Rp. 20.500.000,-

Pasal 3

PEKERJAAN TAMBAH KURANG

Jika Pihak Pertama berkehendak akan mengadakan perubahan segi desain, gambar yang mengakibatkan penambahan atau pengurangan pekerjaan maka harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Pihak Kedua, dan diperhitungkan biayanya serta dibuat suatu addendum (perjanjian tambahan) yang ditanda tangani kedua pihak.

Pasal 4

JANGKA WAKTU PELAKSANAKAN DAN PEMELIHARAAN

1.                   Masa pelaksanaan pekerjaan dimulai setelah penandatanganan surat perjanjian ini dan berakhir paling lambat  tanggal 20 Desember 2011 atau selama 6 (enam) bulan dengan catatan bahwa 1 minggu sebelumnya secara garis besar pekerjaan tersebut sudah dapat dikatakan selesai dan bila belum selesai Pihak Kedua akan dikenai denda sebesar 1 o/oo (satu permil) dari jumlah harga kontrak terhadap setiap hari keterlambatan penyerahan pekerjaan dan/atau jumlah denda paling tinggi sebesar 5% (lima perseratus) dari jumlah harga kontrak.

2.                   Demikian juga mengenai keterlambatan pembayaran oleh Pihak Pertama akan dikenakan denda sebesar 1 o/oo (satu permil) dari nilai termin yang diajukan terhadap setiap hari keterlambatan dan/atau jumlah denda paling tinggi sebesar 5% dari nilai termin yang diajukan, dengan catatan bahwa denda ini berlaku setelah 1 (satu) minggu tagihan tersebut diajukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.

3.            Masa pemeliharaan (retensi) adalah selama 3 bulan, terhitung dari serah terima kunci


Pasal 5

BAHAN, ALAT DAN GAMBAR

Bahan-bahan, alat-alat dan gambar serta segala sesuatunya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pemborongan tersebut akan disediakan oleh Pihak Kedua, kecuali apabila ada bahan/alat/gambar yang disediakan oleh Pihak Pertama, yang mana akan disebutkan dalam lampiran.
Apabila ada keterlambatan pengiriman bahan/alat/gambar dari Pihak Pertama yang mana mempengaruhi jangka waktu pelaksanaan pasal 4 dan lebih jauh mengakibatkan membengkaknya biaya lainnya, maka biaya-biaya keterlambatan/pembengkakan tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Pertama, besarnya biaya yang diakibatkan oleh keterlambatan ini akan dihitung oleh Pihak Kedua dan dilaporkan/ditagihkan kepada Pihak Pertama.

Pasal 6

FORCE MAJEURE

Yang dimaksud dengan force majeure dalam Perjanjian ini adalah hal-hal diluar kemampuan Kedua Belah Pihak yang mengakibatkan tidak terlaksananya Isi Perjanjian ini seperti; bencana alam (banjir, gempa bumi, angin topan, petir), huru hara, kebakaran yang diakibatkan oleh tetangga, perang atau kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam bidang moneter (seperti kenaikan BBM, dan lain-lain) maka eskalasi atau kenaikannya akan dibicarakan oleh para pihak.

Keadaan force majeure seperti dimaksud pada ayat diatas, tidak dapat menjadi alasan PIHAK PERTAMA untuk pembatalan Perjanjian ini dan untuk kelanjutan pembangunanya akan dibicarakan oleh para pihak.

Pasal 7

LAIN-LAIN

Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian ini akan diatur dalam surat perjanjian tambahan yang keseluruhannya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian ini.
Demikian surat perjanjian ini dibuat rangka 2 (dua) bermeterai cukup, mengikat kedua belah pihak dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk dapat dipergunakan sebagai mana mestinya.

PIHAK PERTAMA                                                                     PIHAK KEDUA


____________________                                                        HARRY SUSWANTO
Pemilik           


Kepada Yth,
Mba’ Titik
Di tempat


Dengan hormat,

Dengan ini kami beritahukan bahwa pekerjaan pembangunan kios dan kos-kosan di Tegalrejo, akan kami mulai tanggal 20 Juni 2011.

Untuk tahap pertama adalah pembersihan lokasi, dilanjutkan pembangunan secara keseluruhan, perlu kami sampaikan terlebih dahulu bahwa karena pekerjaan ini nantinya ketemu hari raya idul fitri (lebaran tanggal 30 – 31 Agustus 2011) maka kami dan tenaga biasanya libur 7 hari sebelum hari H dan 7 hari setelah hari H.     

Bersama surat ini juga kami lampirkan surat perjanjian, beserta gambar dan Specifikasi bahan yang akan dipakai, semua rangkap 2 (dua) untuk masing-masing pihak.
Sedangkan untuk pengiriman termin, kami ada rekening di Bank BCA dengan nomor rekening : 165 – 130 8149, atas nama Harry Suswanto.

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.


Sumber :


http://farispilararijati.blogspot.co.id/2014/09/hubungan-antara-hukum-dan-pranata.html                                                                   

Minggu, 28 Juni 2015

Andai Saya Presiden









Visi dan Misi jika saya menjadi Presiden :

1. Memberlakukan Syariat Islam di Indonesia

2. Memberantas korupsi sampai ke akarnya

3. Menyediakan lapangan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan masyarakat Indonesia

4. Tidak membiarkan perusahaan asing merajalela di Indonesia

5. Memberdayakan produk Indonesia sampai terkenal di dunia

6. Memberdayakan lokasi wisata yang berpotensi untuk memajukan Indonesia

7. Mengatasi masalah banjir yang tak kunjung selesai

8. Menyediakan lahan hijau atau taman di setiap kota, agar dapat mengurangi polusi

9. Membatasi kendaraan bermotor

10. Menyediakan pendidikan gratis sampai tingkat kuliah

11. Menyediakan beasiswa untuk pelajar/mahasiswa yang berprestasi

12. Mensejahterakan guru/pengajar

13. Mensejahterakan rakyat Indonesia

14. Bersatu dengan kepala negara lain agar dapat menciptakan kedamaian di dunia



Strategi agar Indonesia maju :

1. Seluruh industri dan perusahaan harus dimiliki dan dikeloal pemerintah daerah

2. Bagi yang tidak mau sekolah atau tidak menyekolahkan anaknya harus dihukum

3. Tidak boleh mengirim TKI untuk tenaga buruh dan pembantu

4. Hanya tenaga kerja profesional saja yang boleh dikirm ke luar negeri

5. Hasil bumi tidak boleh dijual ke luar negeri, harus digunaka dulu oleh rakyat Indonesia

6. Pendidikan wajib sampai S1 digratiskan

7. Seluruh pelayanan umum tidak dipungut biaya

8. Hukum mati bagi para koruptor

9. Lakanakan wajib militer agar lebih mencintai negara Indonesia

10. Hentikan pemborosan dalam berpolitik













Kamis, 18 Juni 2015

Social Entrepreneurship


Mungkin belum banyak yang pernah mendengar istilah social entrepreneurship. Menurut salah satu aktivis gerakan IDEAFEST (gerakan kebangkitan kreatif untuk perubahan), Rene Suhardono, atau kewirausahaan sosial social entrepreneurship mempunyai ide dasar untuk menuntaskan problem sosial secara berkelanjutan dengan cara bisnis.

"Supaya bantuan itu sustain (berkelanjutan) harus didukung bisnis. Tetap mencari profit, tapi economic value-nya enggak terlalu banyak, tapi lebih banyak ke social value-nya," jelas Rene yang juga seorang penulis buku dan social entrepreneur, dalam acara jumpa pers acara "Kick Off IDEAFEST 2015" di Jakarta, Rabu (1/4/2015).Menurut pendiri IDEAFEST Bernhard Soebiakto, keberadaan social entrepreneur di Indonesia masih minim. Padahal, kata dia, dengan hadirnya semangat tersebut dapat menjawab tantangan dan kondisi sosial di berbagai sektor, seperti misalnya pendidikan, kesehatan, tenaga kerja, transportasi.

"Problem kita ini banyak sekali, makanya masyarakat harus gerak, karena pemerintah saja enggak akan cukup. Kita punya power melalui kreativitas dengan usaha bikin social enterprise, maka akan selesai masalahnya," kata Bernhard dalam acara yang sama.

Menyadari hal tersebut, IDEAFEST menyelenggarakan festival dengan tema "Creativity with Purpose" di Jakarta Convention Center, 7-8 Agustus mendatang. Selain itu, perbedaan besar di tahun ini adalah mereka akan mengadakan kompetisi bertajuk "IDEAS FOR INDONESIA" yang akan dibuka pendaftarannya dari 1 April- 15 Mei 2015.Bernhard berharap dengan kompetisi ini maka semangat social enterprise di kalangan anak muda (umur) di Indonesia bisa meningkat.

"Ini sudah tahun ketiga untuk festival IDEAFEST. Kami adakan dua tahun sekali. Kalau kompetisi ini baru yang pertama kami adakan, tujuannya untuk gagasan-gagasan yang bagus tidak hanya sekedar wacana saja," ujar Bernhard.

Program inkubasi

Menurut Bernhard nantinya, para peserta akan ditantang untuk memikirkan solusi dari permasalahan sosial dalam bentuk model bisnis social enterprise. Nantinya, hanya akan ada tiga finalis utama yang berhak mendapatkan dana social project dengan total Rp 200 juta.

"Selain seed funding nanti tiga finalis tersebut akan masuk inkubasi selama 4-6 bulan dan kunjungan ke Inggris untuk memajukan kewirausahaan sosial yang berdampak di Indonesia. Lalu ada mentoring sama kita setiap hari untuk memastikan program mereka itu jalan," kata Bernhard. Dalam acara yang sama, presenter ternama, Andy F Noya mengatakan, dengan kegiatan ini maka kreativitas dan ide sosial anak muda yang kerap terbentur masalah modal bisa terealisasi.

"Kreativitas tinggi anak-anak muda kita sering terbentur dengan perwujudannya. Gagasan ini jangan dijerumuskan, seringkali kreativitas yang dibantu investasi oleh orang yang ingin profit saja, jadinya eksploitasi," kata Andy.Para peserta akan diuji ide-idenya oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, pembawa acara "Kick Andy", Andy F Noya, dan CEO Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB) Veronica Colondam. Kompetisi ini bisa diikuti oleh kelompok atau perseorangan, mulai dari umur 21 hingga 50 tahun.

Menurut salah satu aktivis IDEAFEST yang bertanggung jawab untuk kompetisi, Chaerany Putri, para peserta akan dipertemukan dengan para investor setelah masuk inkubasi."Setelah dana 66,6 juta per orang, para tiga finalis akan dipertemukan dengan para investor. Ide/bisnis yang bisa ikut tidak harus yang sudah jalan, bisa juga yang belum. Untuk Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui www.ideafest.id," kata Putri.


Sumber Referensi :


Minggu, 07 Juni 2015

Disiplin & Tepat Waktu



Berbicara soal disiplin biasanya dikaitkan dengan pemenuhan aturan, terutama sekali pemanfatan waktu. Seseorang kita sebut disiplin apabila mengerjakan tugas dan pekerjaan yang diembannya dengan tepat pada waktunya. Contoh lainnya, seseorang dikategorikan disiplin dalam berlalu-lintas apabila dijalanan mematuhi segenap rambu-rambu lalulintas yang telah digariskan.

Islam mengajarkan bahwa menghargai waktu lebih utama sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Asr  103 ; ayat 1-3 yang artinya, “ Demi waktu, sesungguhnya, manusia berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan serta saling menasehati untuk kebenaran dan saling menasehati untuk kesabaran.”

Bahkan setiap hari kita diingatkan dengan apa yang disebut Shalat lima waktu, Betapa waktu sangat tertata, itu semua dihadirkan oleh Allah SWT, salah satunya adalah pengingat betapa ketepatan waktu dalam aktivitas adalah sesuatu yang mutlak adanya.

Hidup yang tertib dan teratur sangat menentukan sukses atau tidaknya seseorang dalam mengelola waktu secara disiplin. Oleh karena itu seorang muslim yang baik seyogyanya memanfaatkan waktu secara optimal semata-mata untuk beribadah kepada Allah SWT. Bukan kuantitas waktu itu yang jadi soal, melainkan apa yang kita kerjakan pada waktu yang sama. Sebab, ada orang yang dalam waktu24 jam mampu mengurus negara dan mengorkestrasi jutaan orang dalam satu gerak dan nafas pembangunan.

Karena itu untuk menumbuhkan etos kedisiplinan dalam diri kita dibutuhkan manajemen waktu agar kualitas diri kita dapat meningkat. Dan itu semua dapat dilakukan sedemikian rupa serta mampu mengatur waktu yang 24 jam itu untuk semua urusan. Biar cepat, efisien, dan selamat. Sudah lazim kita dengar pameo mengatakan, “alon-alon asal kelakon.”

Barangkali d iera yang kompetitif seperti ini, pameo itu sudah terasa usang.  Terlalu statis. Pameo itu dapat kita dinamisasikanlagi. Kalau bisa cepatdan efisien, mengapa harus dibuat lambat. Fiman Allah SWT dalam surah 94:ayat 7 yang artinya, “Maka apabila engkau telah selesai (dari sesuatu urusan), tetaplah bekerja keras(untuk urusan yang lain).”

Jika saja kita benar-benar hidup berdisiplin, maka jalan usaha dan kerja sebagai perwujudan beribadah kepada Allah akan selalu mendapat keridhaan serta kemudahan dari pada-Nya. Bukan oleh orang lain, akan tetapi hasil usaha kita sendiri. “ora et labora”  bekerja dan berdo’a yang harus kita gaungkan. Apabila kita ingin meraih sukses bangun dari tidurmu, lebih dulu dari ayam berkokok pada pagi hari. Maka marilah kita mulai dari sekarang dan dari diri sendiri. Kalau belum bisa sekaligus, marilah kita biasakan sedikit demi sedikit, dicicil, tapi rutin.

Itu tentu akan lebih baik ketimbang melakukan semua usaha kedisiplinan akan tetapi hanya sesaat setelah itu kembali hidup seperti semula. Bekerja dengan tergesa-gesa tidak lebih baik dari bekerja secara terprogram secara sistematik dapat membuahkan hasil yang lebih baik pula.



Sumber Referensi :


Selasa, 02 Juni 2015

Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI)


Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)



MASA  DEPAN INDONESIA  BARU DIMULAI

Semangat membuncah untuk membangunkan Indonesia dari tidur berkepanjangan atas ancaman praktik korupsi akan selalu menggelora, KPK akan selalu di garda terdepan.

Selama tahun 2014, KPK telah berhasil melaksanakan   misi   yang   diemban   dalam rangka  mencapai  tujuan  dan  sasaran  yang telah ditetapkan. Keberhasilan KPK ini diukur berdasarkan pencapaian sasaran strategis dan indikator kinerja yang telah ditetapkan, pada berbagai perspektif balanced scorecard. Dengan rujukan hasil penilaian kinerja pada gambar berikut, capaian kinerja KPK di tingkat korporat tahun 2014 adalah sebesar 105,6 %, yang diperoleh dari Perspektif Pemangku Kepentingan (Stakeholder) dengan bobot (weight) 30% dan capaian kinerja 104,2%, Perspektif Internal dengan bobot 40% dan capaian kinerja 121,8%, Perspektif Pembelajaran dan Pertumbuhan (Learning and Growth) dengan bobot 15% dan capaian kinerja 70,9%, dan Perspektif Keuangan (Financial) dengan bobot 15% dan capaian kinerja 100%.

Dalam balanced scorecard, terdapat hubungan sebab-akibat antara sasaran strategis yang ingin dicapai pada perspektif stakeholder dengan perspektif di bawahnya. Perspektif stakeholder menggambarkan apa (impact atau outcome) yang akan diberikan organisasi kepada para stakeholder. Kemudian, pada perspektif internal terlihat apa (bisnis proses) yang akan dilakukan organisasi agar sasaran strategis pada perspektif stakeholder dapat tercapai.

Lembaga survei Poltracking Indonesia merilis hasil survei terkait evaluasi publik mengenai kinerja berbagai institusi pasca-17 tahun reformasi berjalan.Dalam hasil survei tersebut memperlihatkan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), adalah lembaga yang paling tinggi meraih level kepuasan publik.Peneliti Poltracking Hanta Yuda menjelaskan tingkat kepuasan publik pada KPK dan TNI, jauh melebihi tingkat kepuasan publik pada lembaga lain, seperti DPR, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum, dan Polri.

"Berdasarkan penilaian responden terhadap kinerja KPK di Indonesia, sebanyak 69,4 persen menyatakan puas. Hanya 23,1 persen yang menyatakan tidak puas. Sebanyak 7,5 responden menyatakan tidak tahu," kata Hanta Yuda di Hotel Grand Sahid, Jakarta. Sementara itu, lanjutnya, berdasarkan kinerja TNI di Indonesia, sebanyak 67,9 persen responden menyatakan puas, hanya 20,7 persen yang menyatakan tidak puas. Sebanyak 11,4 persen menyatakan tidak tahu.

Dia juga mengatakan, kepuasan publik terhadap KPK disebabkan gebrakan dalam keberhasilan mengungkap kasus-kasus besar, seperti skandal korupsi para pejabat setingkat menteri, maupun menyeret para anggota dewan yang tersangkut korupsi ke pengadilan. Selain itu, karena KPK berani melakukan operasi tangkap tangan. "Sementara TNI, disebabkan kerja mereka yang konkret dalam penanganan bencana, dalam kecelakaan AirAsia, serta perlindungan kedaulatan negara, dari isu terorisme, hingga separatisme," ungkapnya.

Survei yang dilakukan pada periode 23-31 Maret 2015, melibatkan 1.200 responden, yang merupakan warga negara Indonesia, yang berusia minimal 17 tahun, dan bukan anggota TNI/Polri. Metode pengumpulan data adalah wawancara responden secara tatap muka menggunakan kuesioner. Ada pun margin of error dalam survei ini sebesar lebih kurang 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.


Sumber Referensi :


http://www.kpk.go.id/id/publikasi/laporan-akuntabilitas-kinerja



Kinerja Tentara Nasional Indonesia (TNI)


Mabes TNI kembai menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) TNI 2014, sebagai sarana komunikasi, bertukar informasi para Pimpinan agar dicapai satu kesatuan, tindakan serta evaluasi program kerja dan kinerja organisasi TNI. Rapim tahun 2014 berlangsung selama empat hari mulai tanggal 8, 9, 10 dan 13 Januari 2014, yang dibuka secara resmi oleh Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI, Cilangkap.

"Selain itu, Rapim ini juga diarahkan untuk membangun kesatuan persepsi para Pimpinan TNI, sehingga pelaksanaan tugas TNI tahun 2014 dapat berjalan sesuai arah kebijakan pimpinan dan dapat mencapai hasil yang optimal," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Iskandar Sitompul, di Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur, Rabu (8/1/2014).

 "Tema yang diangkat dalam Rapim TNI 2014 adalah 'kita mantapkan profesionalitas TNI dalam menjaga stabilitas kedaulatan dan keutuhan NKRI'," katanya.Iskandar menyebutkan, tujuan Rapim TNI yaitu untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas TNI bidang pembinaan kekuatan, mengindentifikasi permasalahan dan kendala yang dihadapi baik dari aspek fungsi-fungsi maupun mekanisme antara unsur perencanaan dan unsur pelaksana operasi.

"Menajamkan prosedur dan mekanisme hubungan kerja antara Mabes TNI dan Angkatan/Kotama, menemukan simpul-simpul dan kendala serta solusi dalam pelaksanaan tugas TNI di masa yang akan datang, memberikan informasi tentang kondisi dan ketentuan yang berlaku berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas TNI tahun 2014, menyampaikan Pokok-Pokok Kebijakan Panglima TNI Tahun 2014 dalam rangka pembinaan kekuatan dan kemampuan serta penggunaan dan gelar kekuatan TNI, serta penyiapan satuan TNI untuk tugas-tugas pada tahun 2014," jelasnya.

 Untuk diketahui, Rapim TNI diikuti oleh 229 Pejabat jajaran Mabes TNI dan Mabes Angkatan. Adapun garis besar kegiatan dalam Rapim TNI tahun 2014 meliputi: hari pertama, Rabu (8/1/2014) di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI dengan agenda Rapim antara lain Pembekalan Menhan RI, Meneg PPN/Kepala Bappenas, Menkeu, Mendagri dan dilanjutkan pembekalan dari Kasum TNI serta Kas Angkatan.

Sedangkan pada hari Kedua, Kamis (9/1) diisi dengan Pengarahan Presiden RI kepada peserta Rapim TNI dan Rakor Polri di Aula STIK, Jakarta. Disamping itu, Menkopolhukam pada kesempatan tersebut juga akan menyampaikan pembekalan kepada seluruh peserta.

Selanjutnya, pada hari Ketiga, Jumat (10/1) bertempat di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI diisi dengan paparan dan diskusi tentang BPJS oleh Dirut PT. Askes, evaluasi pelaksanaan operasi dalam negeri dan luar negeri tahun 2013, operasi pengamanan pengamanan wilayah perbatasan dan daerah rawan dan diakhiri penyampaian pokok-pokok Panglima TNI tahun 2014 serta arah kebijakan program dan anggaran tahun 2014.

Dan pada hari terakhir, Senin (13/1) dengan kegiatan penyampaian dokumen strategis pertahanan negara oleh Dirjen Strahan Kemhan RI dilanjutkan dengan paparan dan diskusi serta penyerahan hasil diskusi dan diakhiri penutupan Rapim TNI tahun 2014 di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI, Cilangkap.


Sumber Referensi :