Minggu, 22 November 2015

Ruang Terbuka Hijau



Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Penyediaan dan pemanfaatan RTH dalam RTRW Kota/RDTR Kota/RTR Kawasan Strategis Kota/RTR Kawasan Perkotaan, dimaksudkan untuk menjamin tersedianya ruang yang cukup bagi: 

Ø  kawasan konservasi untuk kelestarian hidrologis;
Ø  kawasan pengendalian air larian dengan menyediakan kolam retensi;
Ø  area pengembangan keanekaragaman hayati;
Ø  area penciptaan iklim mikro dan pereduksi polutan di kawasan perkotaan;
Ø  tempat rekreasi dan olahraga masyarakat;
Ø  tempat pemakaman umum;
Ø  pembatas perkembangan kota ke arah yang tidak diharapkan;
Ø  pengamanan sumber daya baik alam, buatan maupun historis;
Ø  penyediaan RTH yang bersifat privat, melalui pembatasan kepadatan serta kriteria pemanfaatannya;
Ø  area mitigasi/evakuasi bencana; dan
Ø  ruang penempatan pertandaan (signage) sesuai dengan peraturan perundangan dan tidak mengganggu fungsi utama RTH tersebut. 

    Elemen lansekap, adalah segala sesuatu yang berwujud benda, suara, warna dan suasana yang merupakan pembentuk lansekap, baik yang bersifat alamiah maupun buatan manusia. Elemen lansekap yang berupa benda terdiri dari dua unsur yaitu benda hidup dan benda mati; sedangkan yang dimaksud dengan benda hidup ialah tanaman, dan yang dimaksud dengan benda mati adalah tanah, pasir, batu, dan elemen-elemen lainnya yang berbentuk padat maupun cair.

Manfaat RTH

Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas: 

Manfaat langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat tangible), yaitu membentuk keindahan dan kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga, buah); 
Manfaat tidak langsung (berjangka panjang dan bersifat intangible), yaitu pembersih udara yang sangat efektif, pemeliharaan akan kelangsungan persediaan air tanah, pelestarian fungsi lingkungan beserta segala isi flora dan fauna yang ada (konservasi hayati atau keanekaragaman hayati).

Penyediaan RTH di Kawasan Perkotaan dapat didasarkan pada:

Ø  Luas wilayah
Ø  Jumlah penduduk
Ø  Kebutuhan fungsi tertentu

Penyediaan RTH Berdasarkan Luas Wilayah 

Penyediaan RTH berdasarkan luas wilayah di perkotaan adalah sebagai berikut:

Ruang terbuka hijau di perkotaan terdiri dari RTH Publik dan RTH privat;
Proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30% yang terdiri dari 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% terdiri dari ruang terbuka hijau privat;
Apabila luas RTH baik publik maupun privat di kota yang bersangkutan telah memiliki total luas lebih besar dari peraturan atau perundangan yang berlaku, maka proporsi tersebut harus tetap dipertahankan keberadaannya. 

Proporsi 30% merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan keseimbangan mikroklimat, maupun sistem ekologis lain yang dapat meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota.
Penyediaan RTH Berdasarkan Jumlah Penduduk

Untuk menentukan luas RTH berdasarkan jumlah penduduk, dilakukan dengan mengalikan antara jumlah penduduk yang dilayani dengan standar luas RTH per kapita sesuai peraturan yang berlaku. 

250 jiwa : Taman RT, di tengah lingkungan RT
2500 jiwa : Taman RW, di pusat kegiatan RW
30.000 jiwa : Taman Kelurahan, dikelompokan dengan sekolah/ pusat kelurahan
120.000 jiwa : Taman kecamatan, dikelompokan dengan sekolah/ pusat kecamatan 
480.000 jiwa : Taman Kota di Pusat Kota, Hutan Kota (di dalam/kawasan pinggiran), dan Pemakaman (tersebar)

Penyediaan RTH Berdasarkan Kebutuhan Fungsi Tertentu

Fungsi RTH pada kategori ini adalah untuk perlindungan atau pengamanan, sarana dan prasarana misalnya melindungi kelestarian sumber daya alam, pengaman pejalan kaki atau membatasi perkembangan penggunaan lahan agar fungsi utamanya tidak teganggu.

RTH kategori ini meliputi: jalur hijau sempadan rel kereta api, jalur hijau jaringan listrik tegangan tinggi, RTH kawasan perlindungan setempat berupa RTH sempadan sungai, RTH sempadan pantai, dan RTH pengamanan sumber air baku/mata air.

Sumber Referensi :

http://www.penataanruang.com/ruang-terbuka-hijau.html

http://williamarsitektur.blogspot.co.id/2014/11/kota-yang-telah-menerapkan-rth-30-dari.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar