Ruang
terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang
penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh
secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Penyediaan dan pemanfaatan RTH
dalam RTRW Kota/RDTR Kota/RTR Kawasan Strategis Kota/RTR Kawasan Perkotaan,
dimaksudkan untuk menjamin tersedianya ruang yang cukup bagi:
Ø
kawasan konservasi untuk kelestarian hidrologis;
Ø
kawasan pengendalian air larian dengan
menyediakan kolam retensi;
Ø
area pengembangan keanekaragaman hayati;
Ø
area penciptaan iklim mikro dan pereduksi
polutan di kawasan perkotaan;
Ø
tempat rekreasi dan olahraga masyarakat;
Ø
tempat pemakaman umum;
Ø
pembatas perkembangan kota ke arah yang tidak
diharapkan;
Ø
pengamanan sumber daya baik alam, buatan maupun
historis;
Ø
penyediaan RTH yang bersifat privat, melalui
pembatasan kepadatan serta kriteria pemanfaatannya;
Ø
area mitigasi/evakuasi bencana; dan
Ø
ruang penempatan pertandaan (signage) sesuai dengan
peraturan perundangan dan tidak mengganggu fungsi utama RTH tersebut.
Elemen lansekap, adalah segala sesuatu yang berwujud benda, suara, warna
dan suasana yang merupakan pembentuk lansekap, baik yang bersifat alamiah
maupun buatan manusia. Elemen lansekap yang berupa benda terdiri dari dua unsur
yaitu benda hidup dan benda mati; sedangkan yang dimaksud dengan benda hidup
ialah tanaman, dan yang dimaksud dengan benda mati adalah tanah, pasir, batu,
dan elemen-elemen lainnya yang berbentuk padat maupun cair.
Manfaat RTH
Manfaat RTH
berdasarkan fungsinya dibagi atas:
Manfaat langsung (dalam pengertian cepat
dan bersifat tangible), yaitu membentuk keindahan dan kenyamanan (teduh,
segar, sejuk) dan mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga,
buah);
Manfaat tidak langsung (berjangka panjang
dan bersifat intangible), yaitu pembersih udara yang sangat efektif,
pemeliharaan akan kelangsungan persediaan air tanah, pelestarian fungsi
lingkungan beserta segala isi flora dan fauna yang ada (konservasi hayati atau
keanekaragaman hayati).
Penyediaan RTH
di Kawasan Perkotaan dapat didasarkan pada:
Ø
Luas
wilayah
Ø
Jumlah
penduduk
Ø
Kebutuhan
fungsi tertentu
Penyediaan
RTH Berdasarkan Luas Wilayah
Penyediaan RTH berdasarkan luas wilayah di
perkotaan adalah sebagai berikut:
Ruang terbuka
hijau di perkotaan terdiri dari RTH Publik dan RTH privat;
Proporsi RTH
pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30% yang terdiri dari 20% ruang
terbuka hijau publik dan 10% terdiri dari ruang terbuka hijau privat;
Apabila luas RTH
baik publik maupun privat di kota yang bersangkutan telah memiliki total luas
lebih besar dari peraturan atau perundangan yang berlaku, maka proporsi
tersebut harus tetap dipertahankan keberadaannya.
Proporsi 30%
merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik
keseimbangan sistem hidrologi dan keseimbangan mikroklimat, maupun sistem
ekologis lain yang dapat meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan
masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota.
Penyediaan RTH Berdasarkan Jumlah Penduduk
Untuk menentukan
luas RTH berdasarkan jumlah penduduk, dilakukan dengan mengalikan antara jumlah
penduduk yang dilayani dengan standar luas RTH per kapita sesuai peraturan yang
berlaku.
250 jiwa : Taman
RT, di tengah lingkungan RT
2500 jiwa :
Taman RW, di pusat kegiatan RW
30.000 jiwa :
Taman Kelurahan, dikelompokan dengan sekolah/ pusat kelurahan
120.000 jiwa :
Taman kecamatan, dikelompokan dengan sekolah/ pusat kecamatan
480.000 jiwa :
Taman Kota di Pusat Kota, Hutan Kota (di dalam/kawasan pinggiran), dan
Pemakaman (tersebar)
Penyediaan RTH Berdasarkan Kebutuhan Fungsi
Tertentu
Fungsi
RTH pada kategori ini adalah untuk perlindungan atau pengamanan, sarana dan
prasarana misalnya melindungi kelestarian sumber daya alam, pengaman pejalan
kaki atau membatasi perkembangan penggunaan lahan agar fungsi utamanya tidak
teganggu.
RTH
kategori ini meliputi: jalur hijau sempadan rel kereta api, jalur hijau
jaringan listrik tegangan tinggi, RTH kawasan perlindungan setempat berupa RTH
sempadan sungai, RTH sempadan pantai, dan RTH pengamanan sumber air baku/mata
air.
Sumber Referensi
:
http://www.penataanruang.com/ruang-terbuka-hijau.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar