Senin, 09 Juni 2014

Pedophilia



Pedophilia terdiri dari dua suku kata: pedo (anak) dan philia (cinta). 


        Pedofilia adalah kecenderungan seseorang yang telah dewasa baik pria maupun wanita untuk melakukan aktivitas seksual berupa hasrat ataupun fantasi impuls seksual dengan anak-anak kecil. Bahkan terkadang melibatkan anak dibawah umur. Biasanya anak-anak yang menjadi korban berumur dibawah 13 tahun. Sedangkan penderita umumnya berumur diatas 16 tahun. 

      Adapun aktivitas seks yang dilakukan oleh para pedofil sangat bervariasi. Misalnya dengan menelanjangi anak, melakukan masturbasi dengan anak, bersenggama dengan anak. bahkan jenis aktivitas seksual lainnya termasuk stimulasi oral pada anak, penetrasi pada mulut anak, vagina ataupun anus dengan jari, benda asing atau bisa jadi penis.


    Sedikitnya ada 2 (dua) solusi yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus pedofilia terhadap anak-anak di negeri kita yang mayoritas muslim. Solusi pertama adalah membangkitkan gerakan gemar membayar zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) di kalangan umat Islam.Seperti dijelaskan pada awal-awal tulisan ini, sebagian besar korban pedofilia adalah pekerja anak. Mereka terpaksa mengais-ngais uang di jalanan maupun tempat-tempat wisata yang membahayakan fisik, mental, bahkan kehormatan karena kemiskinan orangtua.

   Dengan semakin banyaknya umat Islam yang membayar ZIS, maka dana kaum muslimin yang berhasil dihimpun akan semakin besar pula. Sebagian dana ZIS tersebut adalah hak masyarakat miskin, seperti dinyatakan Allah SWT:

“Sesungguhnya zakat-zakat (harta) itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At Taubah : 60)
              Dengan demikian, lembaga pengelola ZIS dapat mengalokasikan sebagian dana dari umat Islam itu untuk memberikan santunan dan modal kerja bagi kaum dhuafa, agar mereka dapat berwiraswasta dan segera terentas dari kemiskininan. 
        Jika mereka tidak miskin lagi, tentu anak-anak mereka tidak akan mengais-ngais uang di jalanan.Bahkan sebagian dana ZIS juga dapat dipergunakan untuk memberikan tunjangan sosial maupun tunjangan pendidikan (beasiswa) bagi anak-anak kaum dhuafa. Oleh karena itu, hendaknya kaum muslimin semakin bersemangat untuk menyalurkan dana ZIS-nya di lembaga-lembaga amil zakat nasional, baik yang dikelola pemerintah maupun yang diupayakan oleh ormas-ormas Islam.
       Di negara yang menerapkan hukum Islam seperti Saudi Arabia, angka kejahatan pedofilia sangat kecil. Masyarakat di negara-negara penegak syariat Islam takut melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak karena tidak ingin dihukum pancung. Coba kita bandingkan dengan negara-negara sekuler yang memberlakukan hukum buatan manusia, seperti Indonesia. 
      Angka kejahatan pedofilia sangat besar. Bahkan di negara-negara Barat yang menentang hukum Islam, kejahatan berat terhadap anak-anak ini juga melibatkan para pemuka agama nasrani di gereja-gereja mereka. Wallahua’lam.

Jauhilah perbuatan maksiat. Aamiin


Referensi :

www.hidayatullah.com/artikel/opini/read/2011/07/23/3917/pedofilia-dan-derita-anak-anak-indonesia.html#.U5XJtNzoQ2U

https://id.answer.yahoo.com/question/index?qid=20071125033713AAH3wFg

israelpalestine-speedy.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar