Pedophilia terdiri dari dua suku kata: pedo (anak) dan philia (cinta).
Pedofilia
adalah kecenderungan seseorang yang telah dewasa baik pria maupun wanita untuk
melakukan aktivitas seksual berupa hasrat ataupun fantasi impuls seksual dengan
anak-anak kecil. Bahkan terkadang melibatkan anak dibawah umur. Biasanya anak-anak yang menjadi korban berumur dibawah 13 tahun.
Sedangkan penderita umumnya berumur diatas 16 tahun.
Adapun aktivitas seks yang dilakukan
oleh para pedofil sangat bervariasi. Misalnya dengan menelanjangi anak,
melakukan masturbasi dengan anak, bersenggama dengan anak. bahkan jenis
aktivitas seksual lainnya termasuk stimulasi oral pada anak, penetrasi pada
mulut anak, vagina ataupun anus dengan jari, benda asing atau bisa jadi penis.
Sedikitnya ada 2 (dua) solusi
yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus pedofilia terhadap
anak-anak di negeri kita yang mayoritas muslim. Solusi pertama adalah
membangkitkan gerakan gemar membayar zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) di
kalangan umat Islam.Seperti dijelaskan pada awal-awal
tulisan ini, sebagian besar korban pedofilia adalah pekerja anak. Mereka
terpaksa mengais-ngais uang di jalanan maupun tempat-tempat wisata yang
membahayakan fisik, mental, bahkan kehormatan karena kemiskinan orangtua.
Dengan semakin banyaknya umat
Islam yang membayar ZIS, maka dana kaum muslimin yang berhasil dihimpun akan
semakin besar pula. Sebagian dana ZIS tersebut adalah hak masyarakat miskin,
seperti dinyatakan Allah SWT:
“Sesungguhnya zakat-zakat (harta)
itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus
zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang
dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At Taubah : 60)
Dengan demikian, lembaga
pengelola ZIS dapat mengalokasikan sebagian dana dari umat Islam itu untuk
memberikan santunan dan modal kerja bagi kaum dhuafa, agar mereka dapat
berwiraswasta dan segera terentas dari kemiskininan.
Jika mereka tidak miskin
lagi, tentu anak-anak mereka tidak akan mengais-ngais uang di jalanan. Bahkan sebagian dana ZIS juga
dapat dipergunakan untuk memberikan tunjangan sosial maupun tunjangan
pendidikan (beasiswa) bagi anak-anak kaum dhuafa. Oleh karena itu, hendaknya
kaum muslimin semakin bersemangat untuk menyalurkan dana ZIS-nya di
lembaga-lembaga amil zakat nasional, baik yang dikelola pemerintah maupun yang
diupayakan oleh ormas-ormas Islam.
Di negara yang menerapkan hukum
Islam seperti Saudi Arabia, angka kejahatan pedofilia sangat kecil. Masyarakat
di negara-negara penegak syariat Islam takut melakukan kejahatan seksual
terhadap anak-anak karena tidak ingin dihukum pancung. Coba kita bandingkan
dengan negara-negara sekuler yang memberlakukan hukum buatan manusia, seperti
Indonesia.
Angka kejahatan pedofilia sangat besar. Bahkan di negara-negara
Barat yang menentang hukum Islam, kejahatan berat terhadap anak-anak ini juga
melibatkan para pemuka agama nasrani di gereja-gereja mereka. Wallahua’lam.
Jauhilah perbuatan maksiat. Aamiin
Referensi :
www.hidayatullah.com/artikel/opini/read/2011/07/23/3917/pedofilia-dan-derita-anak-anak-indonesia.html#.U5XJtNzoQ2U
https://id.answer.yahoo.com/question/index?qid=20071125033713AAH3wFg
israelpalestine-speedy.blogspot.com
Jauhilah perbuatan maksiat. Aamiin
Referensi :
www.hidayatullah.com/artikel/opini/read/2011/07/23/3917/pedofilia-dan-derita-anak-anak-indonesia.html#.U5XJtNzoQ2U
https://id.answer.yahoo.com/question/index?qid=20071125033713AAH3wFg
israelpalestine-speedy.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar