Kamis, 02 Februari 2017

Pengaruh Kenyamanan Pencahayaan Buatan Pada Lapangan GOR Bulutangkis Taufik Hidayat Arena



Sebuah kenyamanan bangunan dalam arsitektur dapat dikatakan berhasil jika terdapat komponen-komponen utama dalam sebuah desain rancangan bangunan. dalam merencanakan suatu pembangunan tidak lepas dari peran Vitruvius, dikatakan bahwa ada tiga buah komponen penting yang sangat harus dipenuhi, yaitu komponen firmitas (kekuatan, kekokohan, komponen venusitas (keindahan), dan komponen utilitas (kenyamanan).
Kegiatan olahraga yang memiliki banyak pergerakan ini harus mempunyai kelembaban udara, suhu udara, dan pencahayaan yang tepat agar penggunanya merasa nyaman untuk beraktivitas di dalamnya. Suatu bangunan yang hanya memiliki kekuatan saja dalam struktur nya tidak akan ada baiknya jika penggunanya tidak merasa nyaman. Dampak nya akan mengurangi dari nilai bangunanya sendiri bagi pengguna.

Bangunan yang indah akan menjadikan seseorang akan memiliki rasa keterkaitan kepada bangunan tersebut, serta dengan unsur pendukung seperti penghawaan udara yang baik, dan penempatan pencahayaan yang baik akan menjadikan pandangan manusia lebih sehat.


Standar pencahayaan bulu tangkis merupakan persyaratan yang harus dijalankan di bangunan bulu tangkis untuk kenyamanan dan kesesuaian penglihatan tidak terganggu. Penerangan tanpa jendela lebih baik, melainkan dengan cahaya dari atas (tanpa dibiaskan) sebesar ≥300 Lux (Data Arsitek 2 hal.185).
Tingkat pencahayaan buatan pada bangunan GOR Taufik Hidayat Arena ini sudah memenuhi standart yang telah ditetapkan dengan hasil simulasi yang sudah ditampilkan jumlah besar lux standar bulutangkis adalah ≥300 lx untuk satu lapangan. Sedangkan di GOR bulutangkis ini satu lapangan berkisar kurang lebih 300 lx dengan total lux 2100 lx.
Penempatan lampu pada GOR bulutangkis menyesuaikan layout yang ada dan penempatannya sudah tepat.

Selasa, 31 Mei 2016

Eksisting dan Desain Bangunan Bangunan The Leeum Samsung dan Narasi Video KKA amatan bangunan Leeum Samsung

Eksisting dan Desain Bangunan Bangunan The Leeum Samsung



Location                           : Leeum,samsung museum of art 747-8,hannamdong,yongsangu,seoul,south korea
Client                              : samsung foundation for culture

Architect                         : Mario Botta , Jean Nouvel , Rem Koolhaas

Architect patner               : samoo architect & engineers ,seoul
Architect landscape         : Petra Blaisse

Structural engineering     : ove arup and patners ,london

Building contractor          : samsung engineering & construction

Planning time                  : 1995-97 > 2002
Completion time              : 2002 > 2004

Achievement                       : 2005 Keunggulan dalam Desain untuk Civic Arsitektur Seoul                                                                                       Metropolitan Government

The Leeum , Samsung Museum of Art proyek dengan masterplan 27,000m2 yang dirancang oleh OMA pada tahun 1997. Terletak di Hannam - Dong - distrik perumahan dekat pusat kota, kompleks terdiri dari tiga bangunan oleh OMA , Mario Botta dan Jean Nouvel . Bangunan OMA mencakup area kotor 13,100m2 untuk pameran kontemporer sementara, media dan ruang kantor. Tiga bangunan menyatu ke dalam ruang pencampuran pusat yang membentuk lobi dan informasi daerah.

Fasade (eksterior) bangunan

Museum  Samsung Child Education And Culture Center





Museum 1





Museum 2






Bahan Bangunan

Museum  1





Terra cotta wall, with a subtle lighting contrast and a soft texture.

Museum 1 dua massa kerucut terbalik dan hexahedron sebuah dihubungkan oleh sabuk terra cotta horisontal . Terra cotta batu bata , yang terbuat dari tanah liat , membuat nuansa misterius dan halus dalam cahaya alami . perubahan halus warna , dengan ubin dan cahaya , melembutkan berat dari dua massa besar . Selanjutnya , batu bata terra cotta menunjukkan bahwa porselen Korea, yang merupakan subjek dari koleksi utama dalam Museum 1 , terbuat dari tanah liat bumi.


Museum  2













Stark contrasts between transparent glasses and rusted stainless-steel panels


Bahan utama Museum 2 ini bangunan kaca ekstra putih transparansi ekstrim dan panel stainless steel berkarat . Bebas mengatur pameran kotak , yang diproyeksikan dari permukaan kaca , memohon tanggapan substansial dan unik karena panel stainless - steel yang berkarat . Leeum arsitektur desainer dan korosi spesialis Mark Quinlan telah melakukan percobaan yang tak terhitung jumlahnya mengkonfirmasi bahwa karat bukti stainless - steel bisa berkarat , dan telah menemukan " hitam - difilmkan stainless - steel " - yang disebut "Black Patina " . Pameran kotak, yang ditutupi oleh "Black Patina " , membentuk garis-garis geometris yang tidak teratur dan , dari dalam , ruang pameran perisai dari karya seni ; bila dilihat dari luar , mereka memperkuat kesan bahwa bangunan menggali jauh ke dalam tanah dan kemudian naik lagi - karena perasaan yang unik dari berat yang dibuat oleh logam.


Narasi Video KKA amatan bangunan Leeum Samsung





Sumber:





Senin, 11 April 2016

Desain Bangunan Bangunan The Leeum Samsung Museum of Art

Location                           : Leeum,samsung museum of art 747-8,hannamdong,yongsangu,seoul,south         korea

Client                                : samsung foundation for culture

Architect                           : Mario Botta , Jean Nouvel , Rem Koolhaas

Architect patner                : samoo architect & engineers ,seoul

Architect landscape          : Petra Blaisse

Structural engineering      : ove arup and patners ,london

Building contractor          : samsung engineering & construction

Planning time                   : 1995-97 > 2002

Completion time              : 2002 > 2004

Achivment                        : 2005 Keunggulan dalam Desain untuk Civic Arsitektur Seoul                                                                Metropolitan Government

The Leeum , Samsung Museum of Art proyek dengan masterplan 27,000m2 yang dirancang oleh OMA pada tahun 1997. Terletak di Hannam - Dong - distrik perumahan dekat pusat kota, kompleks terdiri dari tiga bangunan oleh OMA , Mario Botta dan Jean Nouvel . Bangunan OMA mencakup area kotor 13,100m2 untuk pameran kontemporer sementara, media dan ruang kantor. Tiga bangunan menyatu ke dalam ruang pencampuran pusat yang membentuk lobi dan informasi daerah.

Fasade (eksterior) bangunan

Museum  Samsung Child Education And Culture Center





Museum 1





Museum 2





Interior bangunan


Museum  Samsung Child Education And Culture Center
















Ramp and Pilotis

Traditional pilotis, humane ramps, mutually attracting paths of actions

Rem Koolhaas dipekerjakan konsep pilotis ( ruang dibuat ketika seluruh atau sebagian , dari bangunan yang didirikan di atas posting atau daerah bawah posting) untuk bangunan nya . Konsep ini menyumbang pintu masuk utama dari kompleks budaya dan menghubungkan tiga bangunan organik. Saran Koolhaas adalah untuk membuat jalan langsung terhubung ke lobi di Museum 1 untuk memecahkan masalah jalan utama penonton. Pendekatan ini memudahkan untuk manula, orang cacat, dan anak-anak untuk mengakses, dan mengingatkan kita arsitektur tradisional Korea di mana pintu masuk utama muncul di bawah paviliun.


Museum 1




Lobby


The heart of The Leeum, Samsung Museum of Art, The Lobby of Museum 1.

Museum 1 ,lobi  yang terletak di ruang bawah tanah sebuah massa kerucut terbalik , adalah jantung dari The Leeum , Samsung Museum of Art . Museum 1 dan 2 , dan Samsung Pendidikan Anak & Culture Center , yang terhubung dari lobi ; setiap kegiatan dimulai dan berakhir di sini . Lobi mengarah penonton untuk jalan di pusat Rem Koolhaas ini Samsung Pendidikan Anak & Culture Center . Lorong jalan ini gerbang publik pertama Leeum ini .


Museum 2















Exhibition Space

“A freely moving space” that accentuates the characteristics of contemporary art"

Ruang pameran utama dibangun sebagai ruang terbuka tanpa tulisan pendukung dengan menggunakan teknik bangunan pasca - ketegangan . " Sebuah ruang bergerak bebas " dirancang untuk menawarkan pameran menekankan kekhasan seni kontemporer . Selanjutnya , kotak pameran gelap menciptakan ruang di mana terang dan gelap yang dicampur selaras dengan memungkinkan sinar cahaya bersinar melalui celah-celah langit-langit . Ruang di tengah-tengah lantai , yang dipasang di antara dua balkon daerah diproyeksikan terlihat dari lantai pertama , digunakan untuk memutar video dan menampilkan media visual . Museum 2 , dirancang untuk menjadi fleksibel untuk persyaratan setiap pameran dengan mengontrol cahaya , menawarkan penonton yang unik dan pengalaman yang beragam.


Bahan Bangunan


Museum  1



Terra cotta wall, with a subtle lighting contrast and a soft texture.

Museum 1 dua massa kerucut terbalik dan hexahedron sebuah dihubungkan oleh sabuk terra cotta horisontal . Terra cotta batu bata , yang terbuat dari tanah liat , membuat nuansa misterius dan halus dalam cahaya alami . perubahan halus warna , dengan ubin dan cahaya , melembutkan berat dari dua massa besar . Selanjutnya , batu bata terra cotta menunjukkan bahwa porselen Korea, yang merupakan subjek dari koleksi utama dalam Museum 1 , terbuat dari tanah liat bumi.

Museum  2












Stark contrasts between transparent glasses and rusted stainless-steel panels
Bahan utama Museum 2 ini bangunan kaca ekstra putih transparansi ekstrim dan panel stainless steel berkarat . Bebas mengatur pameran kotak , yang diproyeksikan dari permukaan kaca , memohon tanggapan substansial dan unik karena panel stainless - steel yang berkarat . Leeum arsitektur desainer dan korosi spesialis Mark Quinlan telah melakukan percobaan yang tak terhitung jumlahnya mengkonfirmasi bahwa karat bukti stainless - steel bisa berkarat , dan telah menemukan " hitam - difilmkan stainless - steel " - yang disebut "Black Patina " . Pameran kotak, yang ditutupi oleh "Black Patina " , membentuk garis-garis geometris yang tidak teratur dan , dari dalam , ruang pameran perisai dari karya seni ; bila dilihat dari luar , mereka memperkuat kesan bahwa bangunan menggali jauh ke dalam tanah dan kemudian naik lagi - karena perasaan yang unik dari berat yang dibuat oleh logam.


Sculpture/Monumen

Museum  Samsung Child Education And Culture Center



Deck

From the field of architectural experiments to the space of contemplation

Dek atas parkir digunakan sebagai taman patung outdoor. Rencana awal Rem Koolhaas adalah untuk menciptakan sebuah flat " ruang dek " , seperti dataran tinggi , di depan dua ruang pameran tetap ( Museum 1 dan 2 ) . Percobaan arsitektur nya merupakan upaya untuk mengekspresikan dirinya sendiri dengan membuang keberadaannya . Melalui berbagai kompromi , konsep ini akhirnya diperbolehkan koeksistensi bahagia , yang memungkinkan penggunaan maksimum tanah , mengamankan pandangan yang luas dari dua museum . Saat ini , ruang dek atas tempat parkir di sebelah Pendidikan & Culture Center Samsung Anak adalah The Museum ini berjalan jalan batin - tempat untuk meditasi . Penonton akan memiliki keuntungan istirahat , dihapus dari kekacauan kota.



Sumber:





Senin, 18 Januari 2016

Hukum Pranata dan Pembangunan di Indonesia dan Singapura


Hukum Pranata dan Pembangunan di Indonesia


Pengertian:

· Pranata dalam pengertian umum adalah interaksi antar individu/kelompok dalam kerangka peningkatan kesejahteraan atau kualitas hidup, dalam arti khusus bahwa terjadi interaksi antar aktor pelaku pembangunan untuk menghasilkan fisik ruang yang berkualitas.

·Hukum adalah sistem terpenting dalam pelaksanaan kekuasaan dalam suatu kelembagaan.

Hukum terdiri dari :

  • Hukum sipil/hukum privat terdiri dari hukum perdata dan hukum dagang

  • Hukum publik/hukum negara terdiri dari hukum tata negara dan hukum adminsitrasi Negara
Peraturan Peraturan Dalam Pembangunan :


  • Perumahan dan Pemukiman
  • Perkotaan
  • Konstruksi
  • Tata Ruang
Struktur Hukum Pranata di Indonesia :


  • Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hokum
  • Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
  • Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
  • Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.
Sumber Hukum Pranata di Indonesia:


  • Undang Undang Dasar 1945
  • Pancasila
  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
  • Undang-Undang
  • Peraturan Pengganti Undang-Undang
  • Peraturan Pemerintah
  • Keputusan Presiden
  • Peraturan Daerah

Hukum Pranata dan Pembangunan di Singapura


Struktur Hukum Pranata di Singapura :


Hukum tanah Singapura terdiri dari dua, yaitu hukum tanah yang bersumber pada common law dengan sedikit perubahan, dan UU yang dikeluarkan oleh parlemen Singapura (statute). Pada prinsipnya, di dalam hukum pertanahan Singapura, semua tanah yang belum diberikan haknya, dianggap sebagai tanah negara. Negara memiliki kewenangan penuh untuk memberikan hak atas tanah, baik kepada individu, badan hukum maupun unincorporated bodies.

Hak tersebut diberikan dalam jangka waktu paling lama 99 tahun dalam bentuk:

  • Freehold estates
  • Leasehold estates
Seseorang yang memiliki tanah, dengan memperhatikan ketentuan dalam strata title dan ketentuan pembatasan pemilikan tanah oleh orang asing, dapat membangun di atas tanah tersebut dan menjualnya kepada pihak lain dalam jangka waktu yang lebih pendek dari hak yang dipunyainya.

Dalam hukum Singapura (Land Titles Act 1993), yang dimaksud dengan tanah ialah:

The surface of a defined of earth, substances thereunder and so much of the column of airspace above as is reasonably necessary for the proprietor’s use and enjoyment (e.g. landed property or flats above or below ground);

atau

Any parcel of airspace or subterranean space held apart from the surface of them and as shown in an approved plan (e.g. overhead bridges and underground subway stations).

(Termasuk segala manfaat, vegetasi, dan sesuatu yang melekat pada tanah tersebut).

Tanah untuk pembangunan dan penjualan tanah-tanah yang terletak di kawasan industri, diatur dalam Jurong Corporation Act. Hak sewa kawasan industri diberikan untuk jangka waktu 30 tahun, dengan atau tanpa opsi perpanjangan, atau diberikan selama 60 tahun.

Di Singapura, untuk residential property, dikenal pembatasan untuk WNA (foreign person), berupa pembatasan untuk membeli seluruh apartemen dalam sebuah bangunan yang terdiri dari enam tingkat serta seluruh satuan/unit dalam suatu kondominium, yang tanpa izin dari Minister of Law dan pelanggaran terhadap ketentuan ini, dikenai sanksi berupa denda (pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 RPA 1976).

Sumber :



KELOMPOK 7


  • RIANDY ADITIANTO
  • RILA PUTRI A
  • RUDI MAYASTORO
  • SARAH AKHAMANUR V
  • SEIRA MALDA S

Minggu, 20 Desember 2015

Hukum Pranata dan Pembangunan (Tugas)


1. Pranata pembangunan terdiri dari suatu sistem dan organisasi, jelaskan masing-masing!


Sebagai sebuah sistem dapat diartikan sekumpulan aktor/stakeholder dalam kegiatan membangun (pemilik, perencana, pengawas dan pelaksana) yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dan memiliki keterkaitan satu dengan yang lain serta memiliki batas-batas yang jelas untuk mencapai satu tujuan.

Sebagai suatu perkumpulan/organisasi maka dapat diartikan sebagi perkumpulan ( kelompok) yang memiliki hubungan yang bergantung pada tujuan akhir yang sering dinyatakan dengan kontrak.

2. Apa hubungan antara owner, konsultan, dan kontraktor, jelaskan!


KONTRAKTUAL merupakan hubungan profesional yang didasarkan atas kesepakatn-kesepakatan dalam suatu kontrak yang menuntut adanya keahlian profesi masing-masing sesuai bidang.

KOORDINASI merupakan tujuan untuk mewujudkan keinginan pengguna jasa, yang secara teknik dapat diukur melalui efisiensi dan efektivitas dari kalitas produk yang dihasilkan.

3. Berikan contoh bentuk kerjasama antara pelaku pembangunan beserta tugas dan kewajiban masing-masing!

SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL

Bogor, kamis tanggal 21 bulan juni tahun 2012, kami yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Mujiono
Alamat :Jl. Contoh Surat Resmi No. 99, Cibinong Bogor
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
No KTP : 0123456789
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemilik Rumah disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama : Sulamun
Jabatan : Direktur CV
Alamat : Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor
No KTP : 9876543210
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. Sukasenang Jaya selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Berdasarkan Penawaran Harga Surat dari CV. Sukasenang Jaya
Nomor : 3128
Tanggal : 20 Juni 2012

Kedua belah pihak dengan ini menyatakan telah setuju dan sepakat untuk mengikat diri dalam suatu perjanjian dalam bidang pelaksanaan Pembangunan Rumah Tinggal dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal tersebut dibawah ini :

Pasal 1
TUGAS PEKERJAAN
(1) PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut, yaitu untuk melaksanakan Pembangunan Rumah Tinggal Beralamat Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor
(2) Lingkup Pekerjaan secara terperinci adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ini.

Pasal 2
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan :
a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
b. Petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA baik secara lisan maupun tulisan.

Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN DAN MASA PEMELIHARAAN
(1) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja tanggal 22 juni 2012 dan harus sudah selesai dan diserahkan paling lambat tanggal 25 juni 2012
(2) Waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, tidak dapat diubah oleh PIHAK KEDUA, kecuali adanya keadaan memaksa sebagaimana telah diatur dalam perjanjian ini.
(3) Masa Pemeliharaan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung mulai serah terima Pertama pekerjaan dimaksud.

Pasal 4
SUB KONTRAKTOR
(1) Apabila suatu bagian pekerjaan akan diserahkan kepada suatu sub kontraktor, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA, hubungan antara PIHAK KEDUA dengan sub kontraktor menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA
(2) Jika ternyata PIHAK KEDUA telah menyerahkan pekerjaan kepada sub kontraktor tanpa persetujuan pengawas, maka setelah pengawas memberikan peringatan tertulis kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA harus mengembalikan keadaan sehingga sesuai dengan isi surat perjanjian ini, semua biaya yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA atau sub kontraktor untukpekerjaan yang dilakukan oleh sub kontraktor itu, ditanggung oleh PIHAK KEDUA sendiri.
(3) Untuk bagian-bagian pekerjaan yang diserahkan kepada sub kontraktor atas sepengetahuan PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA harus melakukan koordinasi yang baik, serta penuh tanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh sub kontraktor, serta melakukan pengawasan bersama-sama pengawas.

Pasal 5
JAMINAN PELAKSANAAN
(1) Pemborong yang ditunjuk sebagai pemenang lelang sebelum menandatangani kontrak diwajibkan memberikan jaminan pelaksanaan sebesar 5 % dari nilai kontrak yaitu Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah).
(2) Pada saat Jaminan Pelaksanaan diterima, maka jaminan penawaran akan dikembalikan.
(3) Jaminan Pelaksanaan menjadi milik PEMILIK RUMAH apabila ;
– Dalam hal pemenang lelang dalam waktu yang telah ditetapkan tidak melaksanakan pekerjaan/penyerahan barang
– Dalam hal pemenang lelang mengundurkan diri setelah menandatangani kontrak.

Pasal 6
HARGA BORONGAN
(1) Jumlah harga borongan untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 perjanjian ini adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) termasuk pajak–pajak yang dibebankan kepada PEMILIK RUMAH dan merupakan jumlah yang tetap dan pasti (lumpsum fixed price).
(2) Dalam jumlah harga borongan tersebut pada ayat (1) di atas, sudah termasuk pajak-pajak dan biaya-biaya lainnya yang harus dibayarkan PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 7
CARA PEMBAYARAN

a) Uang muka kerja sebesar 20 % dari nilai Kontrak yaitu sebesar :
20 % x Rp. 100.000.000,- = Rp. 5.000.000,- setelah menyerahkan jaminan uang muka yang diberikan oleh Bank Umum atau Asuransi yang telah mendapatkan dukungan perusahaan Asuransi dalam dan luar negeri yang cukup bonafit.

b) Pembayaran Pertama sebesar 40 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik dilapangan mencapai 45% yang dibuktikan dengan Berita acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran Angsuran Pertama = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 25.000.000,-
Potongan Uang Muka = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 25.000.000,-,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Pertama sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)

c) Pembayaran Kedua sebesar 40 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik di lapangan mencapai 85% yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran Angsuran Pertama = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
Potongan Uang Muka = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Kedua sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)

d) Pembayaran Ketiga sebesar 15 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik dilapangan mencapai 100% yang dibuktikan dengan Berita acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran Angsuran Ketiga = 15% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 12.000.000,-
Potongan Uang Muka = 20% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 12.500.000,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Ketiga Rp. 23.500.000 (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)

e) Pembayaran Terakhir sebesar 5 % dari nilai Kontrak yaitu sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dibayarkan setelah berakhirnya masa pemeliharaan dan telah diadakan serah terima pekerjaan tersebut kepada PIHAK PERTAMA yang dibuktikan dengan Berita Acara Penyerahan Kedua untuk Pekerjaan dimaksud dengan catatan :
1) Pembayaran dapat dilakukan dalam beberapa termin/angsuran sesuai dengan kebutuhan kondisi ;
2) Perincian pembayaran tiap termin/angsuran diperhitungkan nilai kontrak dikurangi besarnya uang muka

Pasal 8
PENYERAHAN PEKERJAAN
(1) Sebelum pekerjaan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberitahukan terlebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA.
(2) Penyerahan pekerjaan harus dilakukan dan dinyatakan dalam Berita Acara Penyerahan Pekerjaan, apabila PIHAK KEDUA sudah menyelesaikan seluruh pekerjaan (selesai 100 %) sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam spesifikasi teknis.

Pasal 9
DENDA-DENDA DAN SANKSI-SANKSI
Keterlambatan penyelesaian/penyerahan pekerjaan dari jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Perjanjian ini, akan dikenakan denda/sanksi sebesar 1 ‰ (satu permil) untuk setiap hari keterlambatan dengan maksimum 5 % (lima persen) dari jumlah harga borongan.

PASAL 10
KENAIKAN HARGA DAN FORCE MAJEURE
a) Semua kenaikan harga borongan dan lain-lainnya, selama pelaksanaan pekerjaan ini, ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA
b) Hal-hal yang termasuk Force Majeure dalam kontrak ini adalah :
– Bencana Alam (gempa bumi, banjir, gunung meletus, longsor, kebakaran, huru-hara, peperangan, pemberontakan dan epidemi).
– Kebijakan Pemerintah yang dapat mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan.
c) Apabila terjadi Force Majeure, PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari sejak terjadinya Force Majeure disertai bukti yang sah, demikian juga pada waktu Force Majeure berakhir.
d) Keterlambatan karena Force Majeure tidak dikenakan denda.

Pasal 11
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
(1) Semua pekerjaan tambah atau kurang harus dikerjakan atas perintah dan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
(2) Pekerjaan tambah atau kurang yang dikerjakan PIHAK KEDUA tanpa seizin PIHAK PERTAMA, akibatnya harus ditanggung PIHAK KEDUA.

Pasal 12
PEMBATALAN PERJANJIAN

1) PIHAK PERTAMA berhak membatalkan/memutuskan perjanjian ini secara sepihak dengan pemberitahuan tertulis tiga hari sebelumnya, setelah memberikan peringatan/teguran tiga kali berurutturut dan PIHAK KEDUA tidak mengindahkan peringatan tersebut ;

2) Pembatalan/pemutusan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dilakukan apabila PIHAK KEDUA melakukan hal-hal sebagai berikut :
– Memberikan keterangan tidak benar yang merugikan atau dapat merugikan PIHAK PERTAMA.
– Tidak dapat melaksanakan/melanjutan pekerjaan.
– Memborongkan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada PIHAK KETIGA tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA.
– Apabila jumlah denda keterlambatan telah mencapai maksimum 5 % dari jumlah harga borongan ini.

3) Jika terjadi pembatalan/pemutusan perjanjian secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA dapat menunjuk pemborong lain untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dan PIHAK KEDUA harus menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA segala dokumen yang berhubungan dengan Perjanjian ini.

Pasal 13
BEA MATERAI DAN PAJAK-PAJAK
Bea materai dan pajak-pajak yang timbul akibat dari perjanjian ini seluruhnya dibebankan kepada PIHAK KEDUA, dilunasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 14
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah.
(2) Apabila musyawarah tidak tercapai, maka penyelesaian terakhir diserahkan kepada putusan Pengadilan Negeri yang dalam hal ini kedua belah pihak memilih domisili tetap di Kantor Pengadilan Negeri setempat.

Pasal 15
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga lingkungan agar tidak terjadi gangguan terhadap lingkungan hidup sebagai akibat dari kegiatan PIHAK KEDUA.
(2) PIHAK PERTAMA berhak memerintahkan kepada PIHAK KEDUA mengeluarkan dari tempat pekerjaan sebagian atau seluruh bahan yang tidak lagi memenuhi spesifikasi teknik.
(3) PIHAK KEDUA bertanggung jawab terhadap barang milik Daerah yang dipinjamkan dan/atau diserahkan kepada PIHAK KEDUA meliputi pemeliharaan, menjaga kondisi, perbaikan atau kerusakan, penggantian atas milik Daerah tersebut.

Pasal 16
KESELAMATAN KERJA
(1) Selama pelaksanaan pekerjaan, PIHAK KEDUA wajib memperhatikan tanggung jawab atas keselamatan kerja, baik di lingkungan pekerjaan maupun keamanan umum dan ketertiban di tempat kerja.
(2) PIHAK KEDUA berkewajiban mengasuransikan tenaga kerja borongan/harian lepas, yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini.
(3) PIHAK KEDUA berkewajiban membayar asuransi bagi tenaga kerja borongan/harian lepas, yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 17
LAIN – LAIN
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Surat Perjanjian ini atau perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Tambahan (Addendum) dan merupakan perjanjian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

PASAL 18
KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan telah ditanda tangani Perjanjian ini oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, maka seluruh ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal dan lampiranlampiran perjajian ini mempunyai kekuatan hukum mengikat kedua belah pihak sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

(2) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 6 (enam) bermaterai cukup masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dinyatakan berlaku sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.

4. Sebutkan empat unsur dari hukum pranata pembangunan dan jelaskan!

Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia. Karena manusia merupakan sumber daya paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
SDA
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan yang mana sebagai sumber utama dalam pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan

5. Undang-undang apa saja yang berhubungan dengan hukum pranata pembangunan? Berikan 3 saja dan jelaskan!

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG – UNDANG NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang – Undang ini terdapat 10 BAB (42 pasal) antara lain yang mengatur tentang :

1. Ketentuan Umum ( 2 pasal )
2. Asas dan Tujuan (2 pasal )
3. Perumahan ( 13 pasal )
4. Pemukiman ( 11 pasal )
5. Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6. Pembinaan (6 pasal )
7. Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
8. Ketentuan Lain – lain ( 2 pasal )
9. Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
10. Ketentuan Penutup ( 2 pasal )

Pada Bab 1 berisi antara lain :
1. Fungsi dari rumah
2. Fungsi dari Perumahan
3. Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
4. Satuan lingkungan pemukiman
5. Prasarana lingkungan
6. Sarana lingkungan
7. Utilitas umum
8. Kawasan siap bangun
9. Lingkungan siap bangun
10. Kaveling tanah matang
11. Konsolidasi tanah permukiman

Bab 2 Asas dan Tujuan, isi dari bab ini antara lain : Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.

Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman :
• Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
• Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
• Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
• menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.

Bab 3 Perumahan, isi bab ini antara lain :
• hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
• kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
• pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
• pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
• kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
• pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
• Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
• Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
• Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan
• dll

6. Kota mana sja yang telah menerapkan RTH 30% dari luas wilayah, dan RTH publik 20% dari luas wilayah kota?

Kota Bandung

Saat ini Kota Bandung baru memiliki sekitar 1700 hektare RTH. Sedangkan idealnya RTH untuk kota yang memiliki luas 16.729,65 hektare ini adalah sekitar 6000 hektare. data Badan Pengendalian Lingkungan Hidup 2007, ruang terbuka hijau di Kota Bandung kini tersisa 8,76 persen. Padahal idealnya sebuah kota harus memiliki ruang terbuka hijau seluas 30 persen dari total luas kota, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Ruang tebuka hijau di Metropolitan Bandung terdiri dari kawasan lindung dan kawasan budidaya. Pada kenyataannya ruang terbuka hijau pada kawasan lindung beralih fungsi menjadi kawasan terbangun, sehingga ruang terbuka hijau yang selama ini berfungsi sebagai resapan air, tidak lagi dapat menampung limpasan air hujan yang turun ke bumi. Hal ini mengakibatkan terjadinya banjir di beberapa titik. Jika Kota Bandung tanpa RTH, sinar matahari yang menyinari itu 90% akan menempel di aspal, genting rumah, dan bangunan lainnya yang ada. sementara sisanya yang 10% akan kembali ke angkasa. Hal itu memicu udara Kota Bandung menjadi panas. Namun, jika bandung memiliki RTH sesuai dengan angka ideal, maka sinar matahari itu 80% diserap oleh pepohonan untuk fotosintesis, 10% kembali ke angkasa, dan 10% nya lagi yang menempel di bangunan, aspal dan lainnya.

Kota Surabaya

RTH di Kota Surabaya sendiri telah mencapai 22,26 persen atau 171,68 hektar dari total luas wilayah kota. Surabaya unggul sebagai kota besar ramah lingkungan dan humanis. Surabaya saat ini mengembangkan penataan yang tersebar ke seluruh penjuru kota. Dengan demikian, warga kotanya bisa beraktivitas di wilayah masing-masing atau dekat dengan tempat tinggalnya. Pembangunan RTH di Surabaya tidak diaglomerasikan ke satu titik, melainkan menyebar dengan mengembangkan sentra komunitas di setiap titk strategis kota.

Di setiap titik strategis seluruh wilayah kota itu dibangun pula taman-taman lengkap dengan akses WiFi, pedestrian, dan jalur sepeda sebagai ruang terbuka hijau di luar ruang rekreasi, lapangan olahraga, dan pemakaman.

Kota Surabaya juga sadar bahwa peningkatan kualitas lingkungan akan lebih mudah apabila melibatkan peran serta masyarakat. Program-program seperti “Urban Farming”, “Surabaya Green and Clean”, “Surabaya Berwarna Bunga”, dan meningkatkan kembali implementasi 3R (Reuse, Reduce, Recycle) dalam pengelolaan sampah, dilakukan dalam rangka membentuk kota hijau yang sehat. Itulah sebabnya saat ini Surabaya mendapat predikat sebagai “kota untuk warganya”. Tak kalah penting, kota ini juga digelari The Most Green and Livable City in Indonesia.

Menurut Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 07 tahun 2002, tentang pengelolaan ruang terbuka hijau disebutkan bahwa ruang terbuka hijau tak hanya berupa hutan kota, melainkan kawasan hijau yang berfungsi sebagai pertamanan, rekreasi, permakaman, pertanian, jalur hijau, dan pekarangan.



Sumber :