Hukum Pranata dan Pembangunan di Indonesia
Pengertian:
· Pranata
dalam pengertian umum adalah interaksi antar individu/kelompok dalam kerangka
peningkatan kesejahteraan atau kualitas hidup, dalam arti khusus bahwa terjadi
interaksi antar aktor pelaku pembangunan untuk menghasilkan fisik ruang yang
berkualitas.
·Hukum
adalah sistem terpenting dalam pelaksanaan kekuasaan dalam suatu kelembagaan.
Hukum terdiri dari :
- Hukum sipil/hukum privat terdiri dari hukum perdata dan hukum dagang
- Hukum publik/hukum negara terdiri dari hukum tata negara dan hukum adminsitrasi Negara
Peraturan Peraturan Dalam Pembangunan
:
- Perumahan dan Pemukiman
- Perkotaan
- Konstruksi
- Tata Ruang
Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
- Legislatif (MPR-DPR), pembuat
produk hokum
- Eksekutif
(Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian
(POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg
melakukan penuntutan
- Yudikatif (MA-MK) sbglembaga
penegak keadilan Mahkamah
Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN)
se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi
(MK) mengadili perkara peraturan PerUU
- Lawyer, pihak yg mewakili klien
utk berperkara di pengadilan, dsb.
Sumber
Hukum Pranata di Indonesia:
- Undang Undang Dasar 1945
- Pancasila
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat
- Undang-Undang
- Peraturan Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Keputusan Presiden
- Peraturan Daerah
Hukum Pranata dan Pembangunan di Singapura
Struktur
Hukum Pranata di Singapura :
Hukum tanah Singapura
terdiri dari dua, yaitu hukum tanah yang bersumber pada common law dengan
sedikit perubahan, dan UU yang dikeluarkan oleh parlemen Singapura (statute).
Pada prinsipnya, di dalam hukum pertanahan Singapura, semua tanah yang belum
diberikan haknya, dianggap sebagai tanah negara. Negara memiliki kewenangan
penuh untuk memberikan hak atas tanah, baik kepada individu, badan hukum maupun
unincorporated bodies.
Hak tersebut diberikan dalam jangka
waktu paling lama 99 tahun dalam bentuk:
- Freehold estates
- Leasehold estates
Seseorang yang memiliki
tanah, dengan memperhatikan ketentuan dalam strata title dan ketentuan
pembatasan pemilikan tanah oleh orang asing, dapat membangun di atas tanah
tersebut dan menjualnya kepada pihak lain dalam jangka waktu yang lebih pendek
dari hak yang dipunyainya.
Dalam hukum Singapura (Land Titles Act
1993), yang dimaksud dengan tanah ialah:
The surface of a defined of earth,
substances thereunder and so much of the column of airspace above as is
reasonably necessary for the proprietor’s use and enjoyment (e.g. landed
property or flats above or below ground);
atau
Any parcel of airspace or subterranean
space held apart from the surface of them and as shown in an approved plan
(e.g. overhead bridges and underground subway stations).
(Termasuk segala manfaat, vegetasi,
dan sesuatu yang melekat pada tanah tersebut).
Tanah untuk pembangunan
dan penjualan tanah-tanah yang terletak di kawasan industri, diatur dalam
Jurong Corporation Act. Hak sewa kawasan industri diberikan untuk jangka waktu
30 tahun, dengan atau tanpa opsi perpanjangan, atau diberikan selama 60 tahun.
Di Singapura, untuk
residential property, dikenal pembatasan untuk WNA (foreign person), berupa
pembatasan untuk membeli seluruh apartemen dalam sebuah bangunan yang terdiri
dari enam tingkat serta seluruh satuan/unit dalam suatu kondominium, yang tanpa
izin dari Minister of Law dan pelanggaran terhadap ketentuan ini, dikenai
sanksi berupa denda (pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 RPA 1976).
Sumber :
KELOMPOK 7
- RIANDY
ADITIANTO
- RILA
PUTRI A
- RUDI
MAYASTORO
- SARAH
AKHAMANUR V
- SEIRA
MALDA S
Tidak ada komentar:
Posting Komentar