Senin, 18 Januari 2016

Hukum Pranata dan Pembangunan di Indonesia dan Singapura


Hukum Pranata dan Pembangunan di Indonesia


Pengertian:

· Pranata dalam pengertian umum adalah interaksi antar individu/kelompok dalam kerangka peningkatan kesejahteraan atau kualitas hidup, dalam arti khusus bahwa terjadi interaksi antar aktor pelaku pembangunan untuk menghasilkan fisik ruang yang berkualitas.

·Hukum adalah sistem terpenting dalam pelaksanaan kekuasaan dalam suatu kelembagaan.

Hukum terdiri dari :

  • Hukum sipil/hukum privat terdiri dari hukum perdata dan hukum dagang

  • Hukum publik/hukum negara terdiri dari hukum tata negara dan hukum adminsitrasi Negara
Peraturan Peraturan Dalam Pembangunan :


  • Perumahan dan Pemukiman
  • Perkotaan
  • Konstruksi
  • Tata Ruang
Struktur Hukum Pranata di Indonesia :


  • Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hokum
  • Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
  • Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
  • Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.
Sumber Hukum Pranata di Indonesia:


  • Undang Undang Dasar 1945
  • Pancasila
  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
  • Undang-Undang
  • Peraturan Pengganti Undang-Undang
  • Peraturan Pemerintah
  • Keputusan Presiden
  • Peraturan Daerah

Hukum Pranata dan Pembangunan di Singapura


Struktur Hukum Pranata di Singapura :


Hukum tanah Singapura terdiri dari dua, yaitu hukum tanah yang bersumber pada common law dengan sedikit perubahan, dan UU yang dikeluarkan oleh parlemen Singapura (statute). Pada prinsipnya, di dalam hukum pertanahan Singapura, semua tanah yang belum diberikan haknya, dianggap sebagai tanah negara. Negara memiliki kewenangan penuh untuk memberikan hak atas tanah, baik kepada individu, badan hukum maupun unincorporated bodies.

Hak tersebut diberikan dalam jangka waktu paling lama 99 tahun dalam bentuk:

  • Freehold estates
  • Leasehold estates
Seseorang yang memiliki tanah, dengan memperhatikan ketentuan dalam strata title dan ketentuan pembatasan pemilikan tanah oleh orang asing, dapat membangun di atas tanah tersebut dan menjualnya kepada pihak lain dalam jangka waktu yang lebih pendek dari hak yang dipunyainya.

Dalam hukum Singapura (Land Titles Act 1993), yang dimaksud dengan tanah ialah:

The surface of a defined of earth, substances thereunder and so much of the column of airspace above as is reasonably necessary for the proprietor’s use and enjoyment (e.g. landed property or flats above or below ground);

atau

Any parcel of airspace or subterranean space held apart from the surface of them and as shown in an approved plan (e.g. overhead bridges and underground subway stations).

(Termasuk segala manfaat, vegetasi, dan sesuatu yang melekat pada tanah tersebut).

Tanah untuk pembangunan dan penjualan tanah-tanah yang terletak di kawasan industri, diatur dalam Jurong Corporation Act. Hak sewa kawasan industri diberikan untuk jangka waktu 30 tahun, dengan atau tanpa opsi perpanjangan, atau diberikan selama 60 tahun.

Di Singapura, untuk residential property, dikenal pembatasan untuk WNA (foreign person), berupa pembatasan untuk membeli seluruh apartemen dalam sebuah bangunan yang terdiri dari enam tingkat serta seluruh satuan/unit dalam suatu kondominium, yang tanpa izin dari Minister of Law dan pelanggaran terhadap ketentuan ini, dikenai sanksi berupa denda (pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 RPA 1976).

Sumber :



KELOMPOK 7


  • RIANDY ADITIANTO
  • RILA PUTRI A
  • RUDI MAYASTORO
  • SARAH AKHAMANUR V
  • SEIRA MALDA S

Tidak ada komentar:

Posting Komentar