1. Pranata pembangunan terdiri dari suatu sistem dan organisasi,
jelaskan masing-masing!
Sebagai
sebuah sistem dapat diartikan sekumpulan aktor/stakeholder
dalam kegiatan membangun (pemilik, perencana, pengawas dan pelaksana) yang
merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dan memiliki keterkaitan satu dengan
yang lain serta memiliki batas-batas yang jelas untuk mencapai satu tujuan.
Sebagai suatu perkumpulan/organisasi maka dapat
diartikan sebagi perkumpulan ( kelompok) yang memiliki hubungan yang bergantung
pada tujuan akhir yang sering dinyatakan dengan kontrak.
2. Apa
hubungan antara owner, konsultan, dan kontraktor, jelaskan!
KONTRAKTUAL
merupakan hubungan profesional yang didasarkan atas kesepakatn-kesepakatan
dalam suatu kontrak yang menuntut adanya keahlian profesi masing-masing sesuai
bidang.
KOORDINASI merupakan tujuan untuk mewujudkan keinginan pengguna jasa, yang
secara teknik dapat diukur melalui efisiensi dan efektivitas dari kalitas
produk yang dihasilkan.
3.
Berikan contoh bentuk kerjasama antara pelaku pembangunan beserta tugas dan
kewajiban masing-masing!
SURAT
PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL
Bogor, kamis tanggal
21 bulan juni tahun 2012, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Mujiono
Alamat :Jl. Contoh Surat Resmi No. 99, Cibinong Bogor
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
No KTP : 0123456789
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemilik Rumah disebut sebagai PIHAK
PERTAMA.
Nama :
Sulamun
Jabatan : Direktur CV
Alamat : Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor
No KTP : 9876543210
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. Sukasenang
Jaya selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Berdasarkan
Penawaran Harga Surat dari CV. Sukasenang Jaya
Nomor : 3128
Tanggal : 20 Juni 2012
Kedua belah
pihak dengan ini menyatakan telah setuju dan sepakat untuk mengikat diri dalam
suatu perjanjian dalam bidang pelaksanaan Pembangunan Rumah Tinggal dengan
ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal tersebut
dibawah ini :
Pasal 1
TUGAS PEKERJAAN
(1) PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima
tugas tersebut, yaitu untuk melaksanakan Pembangunan Rumah Tinggal Beralamat
Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor
(2) Lingkup Pekerjaan secara terperinci adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Pelaksanaan
Pekerjaan ini.
Pasal 2
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, harus dilaksanakan oleh PIHAK
KEDUA sesuai dengan :
a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
b. Petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA baik secara lisan maupun
tulisan.
Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN DAN MASA PEMELIHARAAN
(1) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 30 (tiga
puluh) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai
Kerja tanggal 22 juni 2012 dan harus sudah selesai dan diserahkan paling
lambat tanggal 25 juni 2012
(2) Waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, tidak dapat
diubah oleh PIHAK KEDUA, kecuali adanya keadaan memaksa sebagaimana telah
diatur dalam perjanjian ini.
(3) Masa Pemeliharaan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung
mulai serah terima Pertama pekerjaan dimaksud.
Pasal 4
SUB KONTRAKTOR
(1) Apabila suatu bagian pekerjaan akan diserahkan kepada suatu sub kontraktor,
maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA,
hubungan antara PIHAK KEDUA dengan sub kontraktor menjadi tanggung jawab PIHAK
KEDUA
(2) Jika ternyata PIHAK KEDUA telah menyerahkan pekerjaan kepada sub kontraktor
tanpa persetujuan pengawas, maka setelah pengawas memberikan peringatan
tertulis kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA harus mengembalikan keadaan sehingga
sesuai dengan isi surat perjanjian ini, semua biaya yang dikeluarkan oleh PIHAK
KEDUA atau sub kontraktor untukpekerjaan yang dilakukan oleh sub kontraktor
itu, ditanggung oleh PIHAK KEDUA sendiri.
(3) Untuk bagian-bagian pekerjaan yang diserahkan kepada sub kontraktor atas
sepengetahuan PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA harus melakukan koordinasi yang
baik, serta penuh tanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh
sub kontraktor, serta melakukan pengawasan bersama-sama pengawas.
Pasal 5
JAMINAN PELAKSANAAN
(1) Pemborong yang ditunjuk sebagai pemenang lelang sebelum menandatangani
kontrak diwajibkan memberikan jaminan pelaksanaan sebesar 5 % dari nilai
kontrak yaitu Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah).
(2) Pada saat Jaminan Pelaksanaan diterima, maka jaminan penawaran akan
dikembalikan.
(3) Jaminan Pelaksanaan menjadi milik PEMILIK RUMAH apabila ;
– Dalam hal pemenang lelang dalam waktu yang telah ditetapkan tidak
melaksanakan pekerjaan/penyerahan barang
– Dalam hal pemenang lelang mengundurkan diri setelah menandatangani kontrak.
Pasal 6
HARGA BORONGAN
(1) Jumlah harga borongan untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1
perjanjian ini adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
termasuk pajak–pajak yang dibebankan kepada PEMILIK RUMAH dan merupakan jumlah
yang tetap dan pasti (lumpsum fixed price).
(2) Dalam jumlah harga borongan tersebut pada ayat (1) di atas, sudah termasuk
pajak-pajak dan biaya-biaya lainnya yang harus dibayarkan PIHAK KEDUA sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal
7
CARA PEMBAYARAN
a) Uang muka kerja sebesar 20 % dari nilai Kontrak yaitu sebesar :
20 % x Rp. 100.000.000,- = Rp. 5.000.000,- setelah menyerahkan jaminan
uang muka yang diberikan oleh Bank Umum atau Asuransi yang telah mendapatkan
dukungan perusahaan Asuransi dalam dan luar negeri yang cukup bonafit.
b) Pembayaran Pertama sebesar 40 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran
pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik dilapangan
mencapai 45% yang dibuktikan dengan Berita acara Pemeriksaan Lapangan dengan
perincian :
Pembayaran Angsuran Pertama = 40% x Rp. 100.000.000,- =
Rp. 25.000.000,-
Potongan Uang Muka = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 25.000.000,-,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Pertama sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta
rupiah)
c)
Pembayaran Kedua sebesar 40 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran
pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik di lapangan
mencapai 85% yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan dengan
perincian :
Pembayaran Angsuran Pertama = 40% x Rp. 100.000.000,- =
Rp. 2.500.000,-
Potongan Uang Muka = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Kedua sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta
rupiah)
d) Pembayaran Ketiga sebesar 15 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran
pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik dilapangan
mencapai 100% yang dibuktikan dengan Berita acara Pemeriksaan Lapangan dengan
perincian :
Pembayaran Angsuran Ketiga = 15% x Rp. 100.000.000,- = Rp.
12.000.000,-
Potongan Uang Muka = 20% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 12.500.000,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Ketiga Rp. 23.500.000 (dua puluh tiga juta lima
ratus ribu rupiah)
e)
Pembayaran Terakhir sebesar 5 % dari nilai Kontrak yaitu sebesar Rp.
5.000.000 (lima juta rupiah) dibayarkan setelah berakhirnya masa
pemeliharaan dan telah diadakan serah terima pekerjaan tersebut kepada PIHAK
PERTAMA yang dibuktikan dengan Berita Acara Penyerahan Kedua untuk Pekerjaan
dimaksud dengan catatan :
1) Pembayaran dapat dilakukan dalam beberapa termin/angsuran sesuai dengan
kebutuhan kondisi ;
2) Perincian pembayaran tiap termin/angsuran diperhitungkan nilai kontrak
dikurangi besarnya uang muka
Pasal 8
PENYERAHAN PEKERJAAN
(1) Sebelum pekerjaan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA
berkewajiban untuk memberitahukan terlebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA.
(2) Penyerahan pekerjaan harus dilakukan dan dinyatakan dalam Berita Acara
Penyerahan Pekerjaan, apabila PIHAK KEDUA sudah menyelesaikan seluruh pekerjaan
(selesai 100 %) sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam spesifikasi
teknis.
Pasal 9
DENDA-DENDA DAN SANKSI-SANKSI
Keterlambatan penyelesaian/penyerahan pekerjaan dari jangka waktu yang telah
ditetapkan dalam Perjanjian ini, akan dikenakan denda/sanksi sebesar 1 ‰ (satu
permil) untuk setiap hari keterlambatan dengan maksimum 5 % (lima persen) dari
jumlah harga borongan.
PASAL 10
KENAIKAN HARGA DAN FORCE MAJEURE
a) Semua kenaikan harga borongan dan lain-lainnya, selama pelaksanaan pekerjaan
ini, ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA
b) Hal-hal yang termasuk Force Majeure dalam kontrak ini adalah :
– Bencana Alam (gempa bumi, banjir, gunung meletus, longsor, kebakaran,
huru-hara, peperangan, pemberontakan dan epidemi).
– Kebijakan Pemerintah yang dapat mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian
pekerjaan.
c) Apabila terjadi Force Majeure, PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK
PERTAMA secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari sejak
terjadinya Force Majeure disertai bukti yang sah, demikian juga pada waktu Force
Majeure berakhir.
d) Keterlambatan karena Force Majeure tidak dikenakan denda.
Pasal 11
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
(1) Semua pekerjaan tambah atau kurang harus dikerjakan atas perintah dan
tertulis dari PIHAK PERTAMA.
(2) Pekerjaan tambah atau kurang yang dikerjakan PIHAK KEDUA tanpa seizin PIHAK
PERTAMA, akibatnya harus ditanggung PIHAK KEDUA.
Pasal 12
PEMBATALAN PERJANJIAN
1) PIHAK PERTAMA berhak membatalkan/memutuskan perjanjian ini secara sepihak
dengan pemberitahuan tertulis tiga hari sebelumnya, setelah memberikan
peringatan/teguran tiga kali berurutturut dan PIHAK KEDUA tidak mengindahkan
peringatan tersebut ;
2) Pembatalan/pemutusan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut
dilakukan apabila PIHAK KEDUA melakukan hal-hal sebagai berikut :
– Memberikan keterangan tidak benar yang merugikan atau dapat merugikan PIHAK
PERTAMA.
– Tidak dapat melaksanakan/melanjutan pekerjaan.
– Memborongkan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada PIHAK KETIGA tanpa
persetujuan PIHAK PERTAMA.
– Apabila jumlah denda keterlambatan telah mencapai maksimum 5 % dari jumlah
harga borongan ini.
3) Jika
terjadi pembatalan/pemutusan perjanjian secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA dapat
menunjuk pemborong lain untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dan PIHAK KEDUA
harus menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA segala dokumen yang berhubungan dengan
Perjanjian ini.
Pasal 13
BEA MATERAI DAN PAJAK-PAJAK
Bea materai dan pajak-pajak yang timbul akibat dari perjanjian ini seluruhnya
dibebankan kepada PIHAK KEDUA, dilunasi sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 14
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya
akan diselesaikan secara musyawarah.
(2) Apabila musyawarah tidak tercapai, maka penyelesaian terakhir diserahkan
kepada putusan Pengadilan Negeri yang dalam hal ini kedua belah pihak memilih
domisili tetap di Kantor Pengadilan Negeri setempat.
Pasal 15
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga lingkungan agar tidak terjadi gangguan
terhadap lingkungan hidup sebagai akibat dari kegiatan PIHAK KEDUA.
(2) PIHAK PERTAMA berhak memerintahkan kepada PIHAK KEDUA mengeluarkan dari
tempat pekerjaan sebagian atau seluruh bahan yang tidak lagi memenuhi
spesifikasi teknik.
(3) PIHAK KEDUA bertanggung jawab terhadap barang milik Daerah yang dipinjamkan
dan/atau diserahkan kepada PIHAK KEDUA meliputi pemeliharaan, menjaga kondisi,
perbaikan atau kerusakan, penggantian atas milik Daerah tersebut.
Pasal 16
KESELAMATAN KERJA
(1) Selama pelaksanaan pekerjaan, PIHAK KEDUA wajib memperhatikan tanggung
jawab atas keselamatan kerja, baik di lingkungan pekerjaan maupun keamanan umum
dan ketertiban di tempat kerja.
(2) PIHAK KEDUA berkewajiban mengasuransikan tenaga kerja borongan/harian
lepas, yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini.
(3) PIHAK KEDUA berkewajiban membayar asuransi bagi tenaga kerja
borongan/harian lepas, yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 17
LAIN – LAIN
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Surat Perjanjian ini atau perubahan yang
dipandang perlu oleh kedua belah pihak akan diatur lebih lanjut dalam Surat
Perjanjian Tambahan (Addendum) dan merupakan perjanjian yang tidak terpisahkan
dari perjanjian ini.
PASAL 18
KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan telah ditanda tangani Perjanjian ini oleh kedua belah pihak pada
hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, maka seluruh ketentuan yang
tercantum dalam pasal-pasal dan lampiranlampiran perjajian ini mempunyai
kekuatan hukum mengikat kedua belah pihak sebagaimana ketentuan dalam Pasal
1338 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
(2)
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 6 (enam) bermaterai cukup masing-masing
untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta masing-masing rangkap mempunyai
kekuatan hukum yang sama dan dinyatakan berlaku sejak diterbitkannya Surat
Perintah Mulai Kerja.
4.
Sebutkan empat unsur dari hukum pranata pembangunan dan jelaskan!
Manusia
Unsur pokok
dari pembangunan yang paling utama adalah manusia. Karena manusia merupakan
sumber daya paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
SDA
Sumber daya
alam merupakan faktor penting dalam pembangunan yang mana sebagai sumber utama
dalam pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
Modal
Modal faktor
penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila
semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
Teknologi
Teknologi saat
ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Dengan teknologi dapat
mempermudah, mempercepat proses pembangunan
5.
Undang-undang apa saja yang berhubungan dengan hukum pranata pembangunan?
Berikan 3 saja dan jelaskan!
HUKUM DAN
PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG – UNDANG NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan &
Pemukiman. Dalam Undang – Undang ini terdapat 10 BAB (42 pasal) antara lain
yang mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum ( 2 pasal )
2. Asas dan Tujuan (2 pasal )
3. Perumahan ( 13 pasal )
4. Pemukiman ( 11 pasal )
5. Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6. Pembinaan (6 pasal )
7. Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
8. Ketentuan Lain – lain ( 2 pasal )
9. Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
10. Ketentuan Penutup ( 2 pasal )
Pada Bab 1
berisi antara lain :
1. Fungsi dari rumah
2. Fungsi dari Perumahan
3. Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
4. Satuan lingkungan pemukiman
5. Prasarana lingkungan
6. Sarana lingkungan
7. Utilitas umum
8. Kawasan siap bangun
9. Lingkungan siap bangun
10. Kaveling tanah matang
11. Konsolidasi tanah permukiman
Bab 2 Asas
dan Tujuan, isi dari bab ini antara lain : Penataan perumahan dan permukiman
berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan,
kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan
hidup.
Tujuan
penataan perumahaan dan pemukiman :
• Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam
rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
• Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat,
aman, serasi, dan teratur
• Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
• menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang
lain.
Bab 3
Perumahan, isi bab ini antara lain :
• hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
• kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
• pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
• pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan
dari pemilik tanah / perjanjian
• kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
• pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
• Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
• Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan
melalui badan peradilan
• Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan
• dll
6. Kota mana sja yang telah menerapkan RTH 30% dari
luas wilayah, dan RTH publik 20% dari luas wilayah kota?
Kota
Bandung
Saat ini
Kota Bandung baru memiliki sekitar 1700 hektare RTH. Sedangkan idealnya RTH
untuk kota yang memiliki luas 16.729,65 hektare ini adalah sekitar 6000
hektare. data Badan Pengendalian Lingkungan Hidup 2007, ruang terbuka hijau di
Kota Bandung kini tersisa 8,76 persen. Padahal idealnya sebuah kota harus
memiliki ruang terbuka hijau seluas 30 persen dari total luas kota, sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Ruang tebuka
hijau di Metropolitan Bandung terdiri dari kawasan lindung dan kawasan
budidaya. Pada kenyataannya ruang terbuka hijau pada kawasan lindung beralih
fungsi menjadi kawasan terbangun, sehingga ruang terbuka hijau yang selama ini
berfungsi sebagai resapan air, tidak lagi dapat menampung limpasan air hujan yang
turun ke bumi. Hal ini mengakibatkan terjadinya banjir di beberapa titik. Jika
Kota Bandung tanpa RTH, sinar matahari yang menyinari itu 90% akan menempel di
aspal, genting rumah, dan bangunan lainnya yang ada. sementara sisanya yang 10%
akan kembali ke angkasa. Hal itu memicu udara Kota Bandung menjadi panas.
Namun, jika bandung memiliki RTH sesuai dengan angka ideal, maka sinar matahari
itu 80% diserap oleh pepohonan untuk fotosintesis, 10% kembali ke angkasa, dan
10% nya lagi yang menempel di bangunan, aspal dan lainnya.
Kota
Surabaya
RTH di Kota
Surabaya sendiri telah mencapai 22,26 persen atau 171,68 hektar dari total luas
wilayah kota. Surabaya unggul sebagai kota besar ramah lingkungan dan humanis.
Surabaya saat ini mengembangkan penataan yang tersebar ke seluruh penjuru kota.
Dengan demikian, warga kotanya bisa beraktivitas di wilayah masing-masing atau
dekat dengan tempat tinggalnya. Pembangunan RTH di Surabaya tidak
diaglomerasikan ke satu titik, melainkan menyebar dengan mengembangkan sentra komunitas
di setiap titk strategis kota.
Di setiap
titik strategis seluruh wilayah kota itu dibangun pula taman-taman lengkap
dengan akses WiFi, pedestrian, dan jalur sepeda sebagai ruang terbuka hijau di
luar ruang rekreasi, lapangan olahraga, dan pemakaman.
Kota
Surabaya juga sadar bahwa peningkatan kualitas lingkungan akan lebih mudah
apabila melibatkan peran serta masyarakat. Program-program seperti “Urban
Farming”, “Surabaya Green and Clean”, “Surabaya Berwarna Bunga”, dan
meningkatkan kembali implementasi 3R (Reuse, Reduce, Recycle) dalam pengelolaan
sampah, dilakukan dalam rangka membentuk kota hijau yang sehat. Itulah sebabnya
saat ini Surabaya mendapat predikat sebagai “kota untuk warganya”. Tak kalah
penting, kota ini juga digelari The Most Green and Livable City in Indonesia.
Menurut
Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 07 tahun 2002, tentang pengelolaan ruang
terbuka hijau disebutkan bahwa ruang terbuka hijau tak hanya berupa hutan kota,
melainkan kawasan hijau yang berfungsi sebagai pertamanan, rekreasi,
permakaman, pertanian, jalur hijau, dan pekarangan.
Sumber
: