Rumah
Susun Sederhana Sewa (RUSUNAWA) adalah rumah susun sederhana yang disewakan
kepada masyarakat perkotaan yang tidak mampu untuk membeli rumah atau yang
ingin tinggal untuk sementara waktu misalnya para mahasiswa, pekerja temporer
dan lain lainnya. Rusunawa yang telah dibangun oleh Perumnas tersebar di
beberapa kota besar seperti di Cengkareng, Koja, Kemayoran, Pasar Jumat,
Pulogebang Jakarta, Surabaya, Cirebon, Batam, Makasar, Padang, Pontianak dan
Samarinda.
UU NO 20
TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN
Pasal
1 angka 1 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun merumuskan
bahwa rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu
lingkungan yang terbagi dalam bagian bagian yang distrukturkan secara fungsional,
baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan satuan yang
masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk
tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah
bersama.
Pasal
1 angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun merumuskan
bahwa bagian bersama adalah bagian rumah susun yang dimiliki secara terpisah
tidak untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan-satuan rumah
susun. Penjelasan Pasal 25 ayat 1 undang-undang tersebut memberi contoh bagian
bersama adalah antara lain : pondasi, kolom, balok, dinding, lantai, atap,
talang air, tangga, lift, selasar, saluran-saluran, pipa-pipa, jaringan-
jaringan listrik, gas dan teleko munikasi.
RUSUNAMI
& RUSUNAWA
Rusunami
merupakan akronim dari Rumah Susun Sederhana Milik. Rumah Susun atau Rusun
merupakan kategori resmi pemerintah Indonesia untuk tipe hunian bertingkat
seperti apartemen, kondominium, flat, dan lain-lain.
Namun
pada perkembangannya kata ini digunakan secara umum untuk menggambarkan hunian
bertingkat kelas bawah. Penambahan kata Sederhana setelah rusun bisa berakibat
negatif, karena pada pikiran masyarakat awam rusun yang ada sudah sangat
sederhana. Kenyataannya rusunami yang digalakkan pemerintah dengan sebutan
proyek 1000 Menara merupakan rusuna bertingkat tinggi yaitu rusun dengan jumlah
lantai lebih dari 8 yang secara fisik luar hampir mirip dengan rusun apartemen
yang dikenal masyarakat luas. Kata Milik berarti seseorang pengguna tangan pertama
harus membeli dari pengembangnya. Sedangkan
Rusunawa atau Rumah Susun Sederhana Sewa berarti pengguna harus menyewa dari
pengembangnya.
Jenis-Jenis
RUSUN :
- Rumah Susun
Umum : dibangun untuk memenuhi kebutuhan perumahan di kalangan masyarakat
berpenghasilan rendah.Rusun ini memiliki 2 jenis yaitu RUSUNAMI (Rumah Sususn
Umum Milik) yang kepemilikannya berada di tangan pertama yang membeli unit
rusun dari pengembang.Para pengembang lebih memilih pemakaian istilah Apartemen
bersubsidi untuk rusunami.Sedangkan RUSUNAWA(Rumah Susun Umum Sewa)penggunanya
harus menyewa dari pengembang.
- Rumah Susun
Khusus : dibangun untuk memenuhi kebutuhan khusus
- Rumah Susun
Negara : dimiliki negara dan menjadi tempat tinggal bagi para pegawai negeri
untuk menunjang pekerjaannya.
- Rumah Susun
Komersial : dibangun untuk mendapatkan keuntungan.Seperti
apartemen,kondominium, flat,dll.
Sumber Referensi
: