Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia,HUKUM adalah (1) peraturan atau adat yg secara resmi
dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2)
undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3)
patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4)
keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis.
PRANATA adalah
sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg
mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai
kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat, institusi. PEMBANGUNAN adalah perubahan
individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Jadi dapat di
artikan bahwa hukum pranata pembangunan adalah suatu peraturan perundang -
undangan yang mengatur suatu sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi
yang di miliki oleh kelompok ataupun individu dalam kerangka mewujudkan
kesejahteraan hidup bersama.
Dapat disimpulkan bahwa, pranata
pembangunan bidang arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar
individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan.
Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut
dalam kegiatan yang lebih detil adalah interaksi antar
pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk
memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan
untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang public.
Pranata dibidang arsitektur dapat
dikaji melalui pendekatan system, karena fenomena yang ada melibatkan banyak
pihak dengan fungsi yang berbeda sehingga menciptakan anomali yang berbeda juga
sesuai dengan kasus masing-masing.
Didalam proses
membentuk ruang dari akibat kebutuhan hidup manusia, maka ada cara teknik dan
tahapan metoda untuk berproduksi dalam penciptaan ruang. Misalnya secara
hirarki dapat disebutkan ‘ruang tidur’ yaitu sebagai ruang untuk istirahat,
sampai dengan ‘ruang kota’ sebagai ruang untuk melakukan aktifitas sosial,
ekonomi, dan budaya. Secara fungsi ruang memiliki peran yang berbeda menurut
tingkat kebutuhan hidup manusia itu sendiri, seperti ruang makan, ruang kerja,
ruang baca, dan seterusnya. Secara structural ruang memiliki pola susunan yang
beragam, ada yang liniear, radial, mengelompok, dan menyebar. Estetika adalah
pertimbangan penciptaan ruang yang mewujudkan rasa nyaman, rasa aman, dan
keindahan.
Hukum Pranata
Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengikat yang mengatur tentang
interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan
kesejahteraan hidup.
Sedangkan
dalam dunia arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan
pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu
dengan lingkungan binaan.
Interaksi yang
terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti
adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur
pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi
kebutuhan bermukim.
Struktur Hukum Pranata di Indonesia
1. Legislatif
(MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan),
pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg
berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak
keadilanMahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan
Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;Sedangkan Mahkamah
Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU4. Lawyer, pihak yg mewakili
klien utk berperkara di pengadilan, dsb.
Contoh Bentuk Kerjasama Antara Pelaku Pembangunan Beserta
Tugas dan Kewajiban Masing-Masing
SURAT PERJANJIAN
TENTANG
PEKERJAAN PEMBANGUNAN KIOS DAN RUMAH KOS
DI JL. PARANGLIRIS RAYA
TEGALREJO – SONDAKAN - LAWEYAN
S O L O
Pada hari ini Senin, tanggal 20, bulan Juni, tahun duaribu
sebelas (20-6-2011), yang bertanda tangan dibawah ini :
I. Nama : Anastasia Esthe Pontjo Sarwendah
Alamat : Fajar Indah AD 2/3
Baturan - Colomadu
Karanganyar
Phone : 08164278946
Bertindak atas nama perorangan, selanjutnya disebut sebagai
Pihak Pertama,
II. Nama : Harry Suswanto
Alamat : Jl. Parang Liris Raya 14
Tegalrejo - Sondakan
Laweyan
Solo
Phone : 0816674393
Bertindak atas nama perusahaan
CV. Dutamas Sakti, sebagai pemborong tenaga kerja dan bahan material,
selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua,
Pihak Pertama telah menyetujui
dan memberikan tugas kepada Pihak Kedua untuk melaksanakan pekerjaan
pembangunan rumah tinggal yang berlokasi di Jl. Parangliris Raya, tegalrejo,
Sondakan, Laweyan, Solo.
Pihak Kedua telah menyetujui
melaksanakan pekerjaan tersebut yang diberikan oleh Pihak Pertama.
Kedua belah pihak sepakat dalam
hubungan kerja ini mengikuti syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
1. Lingkup pekerjaan yang
diberikan pihak pertama kepada pihak kedua adalah sesuai dengan gambar kerja,
volume, specifikasi, serta RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang telah disepakati
bersama, yang mana akan dilampirkan juga pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh
pihak kedua di sebalik perjanjian ini sebagai satu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan dengan perjanjian ini.
2. Pekerjaan pembangunan
dilaksanakan sesuai dengan jumlah atau volume pekerjaan dan spesifikasi bahan
yang telah disetujui kedua belah pihak.
Pasal 2
BIAYA DAN VOLUME PEKERJAAN
1. Biaya pekerjaan ini adalah
sejumlah Rp. 410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah) atau dengan jumlah
volume sesuai gambar yang telah ditanda tangani (disetujui) kedua pihak (biaya
ini diluar biaya perijinan dan pajak apabila ada).
2. Adapun cara pembayarannya
akan dibayarkan sesuai termin yaitu sebagai berikut :
a. Ketika surat perjanjian ini
ditanda tangani akan dibayar 25% atau sebesar Rp.102.500.000,-
b. Ketika akan didilaksanakan
pekerjaan atap baja ringan dan pasang genteng
akan dibayar 25% atau sebesar Rp. 102.500.000,-
c. Ketika akan dimulai
pekerjaan pasangan keramik akan dibayar 25% atau sebesar Rp. 102.500.000,-
d. Ketika akan dimulai pekerjaan
pengecatan dan politur akan dibayar 20% atau sebesar Rp. 82.000.000,-
e. Ketika penyerahan kunci akan
dibayar 5% atau sebesar Rp. 20.500.000,-
Pasal 3
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
Jika Pihak Pertama berkehendak
akan mengadakan perubahan segi desain, gambar yang mengakibatkan penambahan
atau pengurangan pekerjaan maka harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Pihak
Kedua, dan diperhitungkan biayanya serta dibuat suatu addendum (perjanjian
tambahan) yang ditanda tangani kedua pihak.
Pasal 4
JANGKA WAKTU PELAKSANAKAN DAN
PEMELIHARAAN
1. Masa pelaksanaan pekerjaan
dimulai setelah penandatanganan surat perjanjian ini dan berakhir paling
lambat tanggal 20 Desember 2011 atau
selama 6 (enam) bulan dengan catatan bahwa 1 minggu sebelumnya secara garis
besar pekerjaan tersebut sudah dapat dikatakan selesai dan bila belum selesai
Pihak Kedua akan dikenai denda sebesar 1 o/oo (satu permil) dari jumlah harga
kontrak terhadap setiap hari keterlambatan penyerahan pekerjaan dan/atau jumlah
denda paling tinggi sebesar 5% (lima perseratus) dari jumlah harga kontrak.
2. Demikian juga mengenai
keterlambatan pembayaran oleh Pihak Pertama akan dikenakan denda sebesar 1 o/oo
(satu permil) dari nilai termin yang diajukan terhadap setiap hari
keterlambatan dan/atau jumlah denda paling tinggi sebesar 5% dari nilai termin
yang diajukan, dengan catatan bahwa denda ini berlaku setelah 1 (satu) minggu
tagihan tersebut diajukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
3. Masa pemeliharaan (retensi) adalah
selama 3 bulan, terhitung dari serah terima kunci
Pasal 5
BAHAN, ALAT DAN GAMBAR
Bahan-bahan, alat-alat dan gambar
serta segala sesuatunya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
pemborongan tersebut akan disediakan oleh Pihak Kedua, kecuali apabila ada
bahan/alat/gambar yang disediakan oleh Pihak Pertama, yang mana akan disebutkan
dalam lampiran.
Apabila ada keterlambatan
pengiriman bahan/alat/gambar dari Pihak Pertama yang mana mempengaruhi jangka
waktu pelaksanaan pasal 4 dan lebih jauh mengakibatkan membengkaknya biaya
lainnya, maka biaya-biaya keterlambatan/pembengkakan tersebut menjadi tanggung
jawab Pihak Pertama, besarnya biaya yang diakibatkan oleh keterlambatan ini
akan dihitung oleh Pihak Kedua dan dilaporkan/ditagihkan kepada Pihak Pertama.
Pasal 6
FORCE MAJEURE
Yang dimaksud dengan force
majeure dalam Perjanjian ini adalah hal-hal diluar kemampuan Kedua Belah Pihak
yang mengakibatkan tidak terlaksananya Isi Perjanjian ini seperti; bencana alam
(banjir, gempa bumi, angin topan, petir), huru hara, kebakaran yang diakibatkan
oleh tetangga, perang atau kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam
bidang moneter (seperti kenaikan BBM, dan lain-lain) maka eskalasi atau
kenaikannya akan dibicarakan oleh para pihak.
Keadaan force majeure seperti
dimaksud pada ayat diatas, tidak dapat menjadi alasan PIHAK PERTAMA untuk
pembatalan Perjanjian ini dan untuk kelanjutan pembangunanya akan dibicarakan
oleh para pihak.
Pasal 7
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam
surat perjanjian ini akan diatur dalam surat perjanjian tambahan yang
keseluruhannya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian
ini.
Demikian surat perjanjian ini
dibuat rangka 2 (dua) bermeterai cukup, mengikat kedua belah pihak dan
mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk dapat dipergunakan sebagai mana
mestinya.
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
____________________
HARRY SUSWANTO
Pemilik
Kepada Yth,
Mba’ Titik
Di tempat
Dengan hormat,
Dengan ini kami beritahukan bahwa
pekerjaan pembangunan kios dan kos-kosan di Tegalrejo, akan kami mulai tanggal
20 Juni 2011.
Untuk tahap pertama adalah
pembersihan lokasi, dilanjutkan pembangunan secara keseluruhan, perlu kami
sampaikan terlebih dahulu bahwa karena pekerjaan ini nantinya ketemu hari raya
idul fitri (lebaran tanggal 30 – 31 Agustus 2011) maka kami dan tenaga biasanya
libur 7 hari sebelum hari H dan 7 hari setelah hari H.
Bersama surat ini juga kami
lampirkan surat perjanjian, beserta gambar dan Specifikasi bahan yang akan
dipakai, semua rangkap 2 (dua) untuk masing-masing pihak.
Sedangkan untuk pengiriman
termin, kami ada rekening di Bank BCA dengan nomor rekening : 165 – 130 8149,
atas nama Harry Suswanto.
Demikian atas perhatian dan
kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Sumber :