Senin, 12 Oktober 2015

Hubungan Antara Hukum Dan Pranata Pembangunan Di Bidang Arsitektur


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,HUKUM adalah (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis.


PRANATA adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat, institusi. PEMBANGUNAN adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Jadi dapat di artikan bahwa hukum pranata pembangunan adalah suatu peraturan perundang - undangan yang mengatur suatu sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi yang di miliki oleh kelompok ataupun individu dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan hidup bersama.

     Dapat disimpulkan bahwa, pranata pembangunan bidang arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan. Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang public.

              Pranata dibidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan system, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi yang berbeda sehingga menciptakan anomali yang berbeda juga sesuai dengan kasus masing-masing.

Didalam proses membentuk ruang dari akibat kebutuhan hidup manusia, maka ada cara teknik dan tahapan metoda untuk berproduksi dalam penciptaan ruang. Misalnya secara hirarki dapat disebutkan ‘ruang tidur’ yaitu sebagai ruang untuk istirahat, sampai dengan ‘ruang kota’ sebagai ruang untuk melakukan aktifitas sosial, ekonomi, dan budaya. Secara fungsi ruang memiliki peran yang berbeda menurut tingkat kebutuhan hidup manusia itu sendiri, seperti ruang makan, ruang kerja, ruang baca, dan seterusnya. Secara structural ruang memiliki pola susunan yang beragam, ada yang liniear, radial, mengelompok, dan menyebar. Estetika adalah pertimbangan penciptaan ruang yang mewujudkan rasa nyaman, rasa aman, dan keindahan.

Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengikat yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Sedangkan dalam dunia arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan.

Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.

Struktur Hukum Pranata di Indonesia
1.         Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2.         Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3.         Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilanMahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.

Contoh Bentuk Kerjasama Antara Pelaku Pembangunan Beserta Tugas dan Kewajiban Masing-Masing

SURAT PERJANJIAN

TENTANG
PEKERJAAN PEMBANGUNAN KIOS DAN RUMAH KOS
DI JL. PARANGLIRIS RAYA
TEGALREJO – SONDAKAN - LAWEYAN
S O L O

Pada hari ini Senin, tanggal 20, bulan Juni, tahun duaribu sebelas (20-6-2011), yang bertanda tangan dibawah ini :

I. Nama : Anastasia Esthe Pontjo Sarwendah
  Alamat  : Fajar Indah AD 2/3
                  Baturan - Colomadu
                  Karanganyar
                  Phone : 08164278946

Bertindak atas nama perorangan, selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama,

II. Nama : Harry Suswanto
   Alamat  : Jl. Parang Liris Raya 14
                   Tegalrejo - Sondakan
                   Laweyan
                   Solo
                   Phone : 0816674393

Bertindak atas nama perusahaan CV. Dutamas Sakti, sebagai pemborong tenaga kerja dan bahan material, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua,

Pihak Pertama telah menyetujui dan memberikan tugas kepada Pihak Kedua untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan rumah tinggal yang berlokasi di Jl. Parangliris Raya, tegalrejo, Sondakan, Laweyan, Solo.

Pihak Kedua telah menyetujui melaksanakan pekerjaan tersebut yang diberikan oleh Pihak Pertama.
Kedua belah pihak sepakat dalam hubungan kerja ini mengikuti syarat-syarat sebagai berikut :

Pasal 1

LINGKUP PEKERJAAN

1.                   Lingkup pekerjaan yang diberikan pihak pertama kepada pihak kedua adalah sesuai dengan gambar kerja, volume, specifikasi, serta RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang telah disepakati bersama, yang mana akan dilampirkan juga pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh pihak kedua di sebalik perjanjian ini sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan perjanjian ini.

2.                   Pekerjaan pembangunan dilaksanakan sesuai dengan jumlah atau volume pekerjaan dan spesifikasi bahan yang telah disetujui kedua belah pihak.

Pasal 2

BIAYA DAN VOLUME PEKERJAAN

1.                   Biaya pekerjaan ini adalah sejumlah Rp. 410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah) atau dengan jumlah volume sesuai gambar yang telah ditanda tangani (disetujui) kedua pihak (biaya ini diluar biaya perijinan dan pajak apabila ada).
2.                   Adapun cara pembayarannya akan dibayarkan sesuai termin yaitu sebagai berikut :
a.                   Ketika surat perjanjian ini ditanda tangani akan dibayar 25% atau sebesar Rp.102.500.000,-
b.                  Ketika akan didilaksanakan pekerjaan atap baja ringan dan pasang genteng  akan dibayar 25% atau sebesar Rp. 102.500.000,-
c.                   Ketika akan dimulai pekerjaan pasangan keramik akan dibayar 25% atau sebesar Rp. 102.500.000,-
d.                  Ketika akan dimulai pekerjaan pengecatan dan politur akan dibayar 20% atau sebesar  Rp. 82.000.000,-
e.                  Ketika penyerahan kunci akan dibayar 5% atau sebesar Rp. 20.500.000,-

Pasal 3

PEKERJAAN TAMBAH KURANG

Jika Pihak Pertama berkehendak akan mengadakan perubahan segi desain, gambar yang mengakibatkan penambahan atau pengurangan pekerjaan maka harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Pihak Kedua, dan diperhitungkan biayanya serta dibuat suatu addendum (perjanjian tambahan) yang ditanda tangani kedua pihak.

Pasal 4

JANGKA WAKTU PELAKSANAKAN DAN PEMELIHARAAN

1.                   Masa pelaksanaan pekerjaan dimulai setelah penandatanganan surat perjanjian ini dan berakhir paling lambat  tanggal 20 Desember 2011 atau selama 6 (enam) bulan dengan catatan bahwa 1 minggu sebelumnya secara garis besar pekerjaan tersebut sudah dapat dikatakan selesai dan bila belum selesai Pihak Kedua akan dikenai denda sebesar 1 o/oo (satu permil) dari jumlah harga kontrak terhadap setiap hari keterlambatan penyerahan pekerjaan dan/atau jumlah denda paling tinggi sebesar 5% (lima perseratus) dari jumlah harga kontrak.

2.                   Demikian juga mengenai keterlambatan pembayaran oleh Pihak Pertama akan dikenakan denda sebesar 1 o/oo (satu permil) dari nilai termin yang diajukan terhadap setiap hari keterlambatan dan/atau jumlah denda paling tinggi sebesar 5% dari nilai termin yang diajukan, dengan catatan bahwa denda ini berlaku setelah 1 (satu) minggu tagihan tersebut diajukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.

3.            Masa pemeliharaan (retensi) adalah selama 3 bulan, terhitung dari serah terima kunci


Pasal 5

BAHAN, ALAT DAN GAMBAR

Bahan-bahan, alat-alat dan gambar serta segala sesuatunya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pemborongan tersebut akan disediakan oleh Pihak Kedua, kecuali apabila ada bahan/alat/gambar yang disediakan oleh Pihak Pertama, yang mana akan disebutkan dalam lampiran.
Apabila ada keterlambatan pengiriman bahan/alat/gambar dari Pihak Pertama yang mana mempengaruhi jangka waktu pelaksanaan pasal 4 dan lebih jauh mengakibatkan membengkaknya biaya lainnya, maka biaya-biaya keterlambatan/pembengkakan tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Pertama, besarnya biaya yang diakibatkan oleh keterlambatan ini akan dihitung oleh Pihak Kedua dan dilaporkan/ditagihkan kepada Pihak Pertama.

Pasal 6

FORCE MAJEURE

Yang dimaksud dengan force majeure dalam Perjanjian ini adalah hal-hal diluar kemampuan Kedua Belah Pihak yang mengakibatkan tidak terlaksananya Isi Perjanjian ini seperti; bencana alam (banjir, gempa bumi, angin topan, petir), huru hara, kebakaran yang diakibatkan oleh tetangga, perang atau kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam bidang moneter (seperti kenaikan BBM, dan lain-lain) maka eskalasi atau kenaikannya akan dibicarakan oleh para pihak.

Keadaan force majeure seperti dimaksud pada ayat diatas, tidak dapat menjadi alasan PIHAK PERTAMA untuk pembatalan Perjanjian ini dan untuk kelanjutan pembangunanya akan dibicarakan oleh para pihak.

Pasal 7

LAIN-LAIN

Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian ini akan diatur dalam surat perjanjian tambahan yang keseluruhannya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian ini.
Demikian surat perjanjian ini dibuat rangka 2 (dua) bermeterai cukup, mengikat kedua belah pihak dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk dapat dipergunakan sebagai mana mestinya.

PIHAK PERTAMA                                                                     PIHAK KEDUA


____________________                                                        HARRY SUSWANTO
Pemilik           


Kepada Yth,
Mba’ Titik
Di tempat


Dengan hormat,

Dengan ini kami beritahukan bahwa pekerjaan pembangunan kios dan kos-kosan di Tegalrejo, akan kami mulai tanggal 20 Juni 2011.

Untuk tahap pertama adalah pembersihan lokasi, dilanjutkan pembangunan secara keseluruhan, perlu kami sampaikan terlebih dahulu bahwa karena pekerjaan ini nantinya ketemu hari raya idul fitri (lebaran tanggal 30 – 31 Agustus 2011) maka kami dan tenaga biasanya libur 7 hari sebelum hari H dan 7 hari setelah hari H.     

Bersama surat ini juga kami lampirkan surat perjanjian, beserta gambar dan Specifikasi bahan yang akan dipakai, semua rangkap 2 (dua) untuk masing-masing pihak.
Sedangkan untuk pengiriman termin, kami ada rekening di Bank BCA dengan nomor rekening : 165 – 130 8149, atas nama Harry Suswanto.

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.


Sumber :


http://farispilararijati.blogspot.co.id/2014/09/hubungan-antara-hukum-dan-pranata.html