Minggu, 08 Maret 2015

Komnas HAM: Penangkapan Bambang Widjojanto pelanggaran HAM

Mata Kuliah               : Pendidikan Kewarganegaraan

Dosen                        : Cucu Cahyati

Artikel Tentang Hak Asasi Manusia (HAM)

Rabu, 4 Februari 2015




Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan terdapat pelanggaran HAM dalam penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Bambang Widjojanto oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.


"Ada abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) dan penggunaan kekuasaan yang eksesif," kata Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah di Jakarta, Rabu (4/2).

Roichatul mengatakan, proses penangkapan Bambang Widjojanto tak bisa dilepaskan dari penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh KPK.

"Kita melihat pada peristiwa-peristiwa sebelumnya (penetapan tersangka Budi Gunawan) dan tidak bisa dikatakan sebagai sebuah kebetulan," kata Roichatul.


Selain itu, Komnas HAM menilai ada penggunaan kekuasaan yang eksesif oleh Polri dalam proses penangkapan Bambang.

Roichatul mencontohkan adanya upaya penggunaan senjata laras panjang dalam proses penangkapan. Hal tersebut dibuktikan dari video rekaman proses penangkapan Bambang dari kepolisian.

Komnas HAM juga menilai ada pelanggaran dalam proses penangkapan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dengan tidak mendahului dengan surat pemanggilan seperti yang tertuang dalam Peraturan Kepala Polri Nomor 14 Tahun 2012.


Penanganan perkara tersebut dinilai telah melampaui langkah yang seharusnya dan keluar dari praktik yang selama ini dilakukan oleh Polri.

Roi juga mengatakan Komnas HAM menyimpulkan penanganan proses terhadap Bambang dilakukan secara tidak jujur. "Penanganan proses perkara Bambang dilakukan dengan tidak jujur," kata Roichatul.

Komnas HAM mengeluarkan keputusan tersebut berdasarkan informasi dan data yang dikumpulkan oleh tim terhadap jajaran pimpinan KPK, Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti, Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso, dan sejumlah pakar lainnya.


Tujuan :


Tujuan saya menanggapi artikel tentang Penangkapan Bambang Widjojanto pelanggaran HAM, agar dapat mengurangi atau menghentikan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang ada di Indonesia. karena setiap manusia di dunia ini tanpa terkecuali memiliki hak masing - masing, tentu saja dengan kewajiban yang harus dilaksanakan secara seimbang dengan hak yang mereka dapat.

Tanggapan :

Menurut saya penangkapan Bambang Widjojanto melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), karena penangkapan tersebut tidak dengan menggunakan surat pemanggilan terhadap Bambang Widjojanto, melainkan dengan langsung menjemput paksa Bambang Widjojanto. Tentu saja hal ini melanggar Peraturan Kepala Polri Nomor 14 Tahun 2012.

Saya tidak mengerti apa yang mejadi motif penangkapan Bambang Widjojanto, apakah karena sedang terjadi kisruh antara KPK dengan POLRI. Bambang Widjojanto adalah wakil ketua KPK. Menurut saya Bambang Widjojanto harus terus maju dan tidak boleh gentar terhadap tuduhan apapun sebelum ada bukti yang nyata. Jika Bambang Widjojanto benar tidak melakukan kesalahan buat apa takut. Biar hukum yang memutuskan.

Semoga tidak terjadi lagi kasus mengenai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), karena setiap manusia di muka bumi ini mempunyai hak dan kewajibannya masing - masing.