Mata Kuliah :
Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen :
Cucu Cahyati
Artikel Tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
Rabu, 4 Februari 2015
Merdeka.com -
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan terdapat pelanggaran
HAM dalam penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Bambang
Widjojanto oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Ada
abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) dan penggunaan kekuasaan yang
eksesif," kata Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah di Jakarta, Rabu
(4/2).
Roichatul
mengatakan, proses penangkapan Bambang Widjojanto tak bisa dilepaskan dari
penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh
KPK.
"Kita
melihat pada peristiwa-peristiwa sebelumnya (penetapan tersangka Budi Gunawan)
dan tidak bisa dikatakan sebagai sebuah kebetulan," kata Roichatul.
Selain
itu, Komnas HAM menilai ada penggunaan kekuasaan yang eksesif oleh Polri dalam
proses penangkapan Bambang.
Roichatul
mencontohkan adanya upaya penggunaan senjata laras panjang dalam proses
penangkapan. Hal tersebut dibuktikan dari video rekaman proses penangkapan
Bambang dari kepolisian.
Komnas
HAM juga menilai ada pelanggaran dalam proses penangkapan yang dilakukan oleh
Bareskrim Polri dengan tidak mendahului dengan surat pemanggilan seperti yang
tertuang dalam Peraturan Kepala Polri Nomor 14 Tahun 2012.
Penanganan
perkara tersebut dinilai telah melampaui langkah yang seharusnya dan keluar
dari praktik yang selama ini dilakukan oleh Polri.
Roi
juga mengatakan Komnas HAM menyimpulkan penanganan proses terhadap Bambang
dilakukan secara tidak jujur. "Penanganan proses perkara Bambang dilakukan
dengan tidak jujur," kata Roichatul.
Komnas
HAM mengeluarkan keputusan tersebut berdasarkan informasi dan data yang
dikumpulkan oleh tim terhadap jajaran pimpinan KPK, Wakapolri Komjen Pol
Badrodin Haiti, Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso, dan sejumlah pakar lainnya.
Tujuan :
Tujuan
saya menanggapi artikel tentang Penangkapan Bambang Widjojanto pelanggaran
HAM, agar dapat mengurangi atau menghentikan pelanggaran Hak Asasi Manusia
(HAM) yang ada di Indonesia. karena setiap manusia di dunia ini tanpa
terkecuali memiliki hak masing - masing, tentu saja dengan kewajiban yang harus
dilaksanakan secara seimbang dengan hak yang mereka dapat.
Tanggapan :
Menurut
saya penangkapan Bambang Widjojanto melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), karena
penangkapan tersebut tidak dengan menggunakan surat pemanggilan terhadap
Bambang Widjojanto, melainkan dengan langsung menjemput paksa Bambang
Widjojanto. Tentu saja hal ini melanggar Peraturan Kepala Polri Nomor 14 Tahun
2012.
Saya
tidak mengerti apa yang mejadi motif penangkapan Bambang Widjojanto, apakah
karena sedang terjadi kisruh antara KPK dengan POLRI. Bambang Widjojanto adalah
wakil ketua KPK. Menurut saya Bambang Widjojanto harus terus maju dan tidak
boleh gentar terhadap tuduhan apapun sebelum ada bukti yang nyata. Jika Bambang
Widjojanto benar tidak melakukan kesalahan buat apa takut. Biar hukum yang
memutuskan.
Semoga
tidak terjadi lagi kasus mengenai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), karena
setiap manusia di muka bumi ini mempunyai hak dan kewajibannya masing -
masing.
Sumber Referensi :